Berita Nasional
Tak Asal Mengundurkan Diri, Tjahjo Kumolo Pastikan Sanksi Tegas Menanti CPNS dan PPPK yang Mundur
CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021 akan ditindak tegas pemerintah.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Menjadi PNS merupakan cita-cita masyarakat di Indonesia.
Mereka berlomba untuk menjadi PNS.
Namun, belakangan banyak PNS yang memilih mengundurkan diri.
Kini, sejumlah sanksipun menanti mereka.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021 akan ditindak tegas pemerintah.
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo merespon laporan sejumlah CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri.
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima,” kata Tjahjo dalam pernyataannya, Senin (30/5/2022).
“Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” lanjutnya.
Tjahjo mengatakan bahwa hal ini merugikan negara baik dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut.
Selain itu, formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Dengan demikian hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Tjahjo meminta kementerian/lembaga terkait khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.
Supaya kondisi ini tidak terjadi kembali, Menteri Tjahjo mengatakan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan.
Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.
“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” jelasnya.
Baca juga: Menpan-RB Sebut Jadi Pebisnis Saja Jangan Jadi PNS, CPNS yang Mundur karena Mengeluh Gaji Kecil
Baca juga: Ada yang Tidak Minat Jadi PNS, BKPSDM OKU Timur Ungkap Alasan CPNS Mengundurkan Diri
Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Namun demikian kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.
Menteri Tjahjo juga menjelaskan bila formasi yang ditinggalkan oleh pelamar yang mengundurkan diri tidak bisa diisi pada tahun ini.
Sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal itu dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinilai Merugikan Negara, CPNS dan PPPK yang Mundur Akan Ditindak Tegas Pemerintah.