Breaking News

Berita Nasional

Enggan Dipenjara Sendiri, Adam Deni Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Berikan Bukti

Adam menyebut dirinya sudah memberikan data-data terkait transaksi pembelian dua unit sepeda oleh Ahmad Sahroni kepada terdakwa Ni Made Dwita Anggari.

Editor: Slamet Teguh
Instagram ahmadsahroni88/ist
Enggan Dipenjara Sendiri, Adam Deni Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Berikan Bukti 

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yakin Politisi DPR Ahmad Sahroni Terlibat Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved