Vonis Reza Ghasarma

BREAKING NEWS: Reza Ghasarma Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Dosen Unsri Terbukti Lakukan Asusila

Reza Ghasarma divonis 8 Tahun penjara, oknum dosen Unsri terbukti asusila. Agenda sidang membacakan putusan vonis dari majelis hakim PN Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Reza Ghasarma divonis 8 Tahun penjara, oknum dosen Unsri terbukti asusila.

Terdakwa kasus pornografi Reza Ghasarma yang juga oknum dosen Universitas Sriwijaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang. Dengan agenda sidang membacakan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Fatimah SH MH, Senin (30/5/2022).

Reza terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan terbukti melakukan tindak asusila pornografi yang sepatutnya tidak dilakukan seorang dosen, " ujar Hakim Ketua Fatimah SH MH saat memimpin sidang.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa khususnya di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.

Tidak hanya itu, dalam putusannya bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Universitas Sriwijaya di mata masyarakat, serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam, perasaan takut dari para korban mahasiswi.

"Terdakwa juga kerap memberikan keterangan berbelit-belit dipersidangan. Sementara keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Sidang juga dihadiri secara langsung oleh sejumlah mahasiswa Unsri bersama Sayuti Rambang selaku penasehat hukum korban.

Menanggapi hal itu, dalam sidang yang berlangsung secara online, kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma yakni Gandhi Arius SH MH langsung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.

"Kami banding bu Hakim," kata Gandhi.

Reza Ghasarma Unsri divonis 8 tahun penjara, dosen Unsri terbukti lakukan asusila. Reza Ghasarma saat menghadiri sidang secara langsung Kamis (16/4/2022) lalu.
Reza Ghasarma Unsri divonis 8 tahun penjara, dosen Unsri terbukti lakukan asusila. Reza Ghasarma saat menghadiri sidang secara langsung Kamis (16/4/2022) lalu. (DOK TRIBUN SUMSEL)

Chat Mesum ke Mahasiswi

Diketahui, Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri terjerat pornografi terhadap mahasiswinya. Kaprodi nonaktif Fakultas Ekonomi Unsri itu dilaporkan lima mahasiswi berinisial C, D, F, D dan R karena kasus pornografi dan asusila terhadap mahasiswinya.

Reza mengirimkan chat mesra kepada para mahasiswinya tersebut dalam kurun waktu tertentu. Saat itu polisi juga sudah mengantongi cukup bukti diantaranya pernyataan resmi dari provider seluler dari nomor yang digunakan Reza Ghasarma untuk mengirim chat mesum ke mahasiswinya.

Provider tersebut membenarkan nomor yang kini jadi barang bukti benar merupakan milik Reza Ghasarma.

Reza Ghasarma Unsri telah ditahan sejak 10 Desember 2021 lalu. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved