Berita Pagaralam

Dua IRT Ditangkap Polres Pagaralam Edarkan Sabu, Diduga Jaringan Lintas Provinsi

Dua ibu rumah tangga ditangkap anggota Polres Pagaralam karena mengedarkan sabu. Satu dari IRT ini diduga jaringan lintas provinsi.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Polres Pagar Alam karena terlibat dugaan pengedaran narkoba jenis sabu, Jumat (27/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Dua ibu rumah tangga ditangkap anggota Polres Pagaralam karena mengedarkan sabu.

Kedua IRT ini diduga terlibat jaringan antar provinsi karena salah satu tersangka merupakan warga Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Dua tersangka berinisial BP (27) warga Nusa Indah Kelurahan Tebat Giri Indah Kota Pagar Alam dan LM (37) warga Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kronologis penangkapan kedua tersangka yaitu pada hari Senin (23/5/2022) sekira pukul 23.00 wib anggota sat res narkoba melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan di tempat kediamannya di Nusa Indah Kota Pagar Alam.

Ketika diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya dan ditemukanlah barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plastik klip bening. Kemudian di tanyakan kepada terlapor perihal barang bukti tersebut dan terlapor mengakui jika barang bukti tersebut didapatnya dari seorang perempuang yang bernama LM yang datang dari Riau.

Kemudian Selasa (24/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB anggota menelusuri informasi dari tersangka BP (27). Kemudian Sat Res Narkoba melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan yaitu LM (37) di kamar 2.C hotel Dharma Karya Kelurahan Kuripan Babas.

Berdasarkan keterangan tersangka BP yang menjelaskan jika barang bukti narkotika jenis shabu yang ada padanya berasal dari terlapor. Ketika diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya dan ditemukanlah barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) pirek kaca dan 1 (satu) buah jarum yang disimpannya di dalam tas make up warna cokelat.

Terlapor mengakui jika dirinya memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons dari Riau ke Kota Pagar Alam pada hari jumat (20/5/2022).

Baca juga: Sertijab Polres Muratara, Sejumlah Perwira Dimutasi, AKP Darmanson Kasat Narkoba Polres Muratara

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono SH SIK mengatakan bahwa tersangka mengakui jika ia disuruh oleh saudara YN (DPO) untuk mengantarkannya kepada BP dan SN (DPO) di Kota Pagar Alam dan akan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000.

"Dari hasil penyilidikan kita kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba jaringan antar provinsi. Bahkan dari keterangan tersangka mereka sudah sekira 4 tahun melakukan hal ini," ujar Kapolres.

Dari tersangka BP (27) anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 13,57 gram. Sedangkan dari tersangka LM (37) berhasil diamankan barang bukti terduga shabus seberat 2,85 gram. (sp/one)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved