Berita Muratara

Oknum Polisi Muratara Dilaporkan Berbuat Asusila ke Bocah Anak Tetangga, Kapolres Minta Maaf

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra mohon maaf terkait oknum anggotanya yang diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur di Lubuklinggau.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra minta maaf atas tindakan oknum anggota Polres Muratara yang diduga melakukan asusila pada bocah anak tetangga yang terjadi di Lubuklinggau. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Kapolres Musi Rawas Utara (Muratara), AKBP Ferly Rosa Putra menyampaikan permohonan maaf terkait oknum anggotanya yang diduga berbuat asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Lubuklinggau.

"Saya atas nama pimpinan Polres Muratara menyampaikan permohonan maaf terkait adanya kejadian yang dilakukan oknum ini," kata AKBP Ferly pada TribunSumsel.com, Kamis (26/5/2022).

Begitu mendapat informasi dari Polres Lubuklinggau setalah saksi korban melapor dugaan asusila yang ditenggarai oknum polisi dari Polres Muratara, Ferly langsung melakukan pengecekan ke seluruh jajarannya.

"Ternyata memang benar oknum inisial D diduga melakukan hal tersebut," katanya.

Saat ini, kata Ferly, proses penegakan hukum terhadap laporan polisi yang dibuat saksi korban sedang berlangsung di Polres Lubuklinggau.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi terberat apabila proses hukum terhadap oknum yang bersangkutan sudah inkrah dan terbukti di pengadilan.

"Tentunya konsen dari penyidik di sana untuk membuktikan pidananya, dan kami di sini konsen terhadap pelanggaran terhadap anggota ini bila nanti sudah ada ketetapan hukum," katanya.

Sejauh ini, lanjut Ferly, langkah-langkah yang diambilnya selain melihat profil oknum itu, dirinya juga mendata melalui Seksi Propam dan sudah dilakukan pemeriksaan awal.

"Kasus ini akan menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih mawas diri kedepannya, sesuai komitmen, kami tetap menegakkan hukum, profesional, agar ada keadilan," tegasnya.

Korban Tetangga Pelaku

Seorang anak dibawah umur di Kota Lubuklinggau, dilaporkan menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum polisi berinisial D.

Polisi D diketahui beralamat di Lubuklinggau namun bertugas di Polres Muratara, dan korban merupakan tetangganya.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku dua minggu yang lalu di rumahnya di daerah Watervang, Lubuklinggau. Korban juga diketahui masih tetangga pelaku," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (24/5/2022).

Ada Luka di Alat Vital Korban

Harissandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari keluarga korban bahwa telah terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban, Jumat (20/5/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved