Sidang Tuntutan Alex Noerdin

BREAKING NEWS: Alex Noerdin Dijadwalkan Sidang Tuntutan Hari Ini, Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).

DOK TRIBUN SUMSEL
Alex Noerdin mantan gubernur Sumsel dua periode dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022). Alex Noerdin akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022).

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dua periode akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Selain Alex Noerdin hari ini dijawalkan juga digelar sidang Muddai Madang untuk kasus yang sama.

Diketahui, kedua tokoh di Sumsel itu terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE.

Dalam pelaksanaannya, sidang digelar secara online tanpa menghadirkan langsung kedua terdakwa ke ruang persidangan.

"Karena sesuai SOP sekarang ini (masa pandemi), jadi klien kami tidak dihadirkan ke Pengadilan. Kemarin memang sempat dihadirkan saat (agenda) keterangan terdakwa, tapi untuk tuntutan dan selanjutnya tidak lagi dihadirkan langsung," ujar Kuasa Hukum Alex Noerdin, Hj Nurmalah SH MH.

Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang masih belum berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel mencecar Alex Noerdin dengan berbagai pertanyaan termasuk mengenai dua surat kopelan yang ditemukan di rumah terpidana Eddy Hermanto dari terpidana Syarifuddin.

Untuk diketahui, Eddy Hermanto (mantan ketua panita Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifuddin (Ketua Panita Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) sudah dijatuhi vonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi ini.

"Ada kopelan dari pak Syarifuddin untuk Sumsel satu sebesar Rp.2,5 M dan satu kopelan lagi sebesar Rp.2,3 M yang juga tertuju untuk Sumsel satu. Apakah bapak bisa menjelaskan apa sangkutannya," tanya JPU dalam sidang yang digelar, Kamis (19/5/2022).

Mendengar pertanyaan itu, Alex yang dihadirkan secara langsung ke ruang sidang dengan tegas membantahnya di hadapan hakim.

Dia menyebut tidak tahu menahu dengan kopelan yang dimaksud.

"Di dalam persidangan Eddy Hermanto, ketua RT bersaksi di persidangan bahwa tidak ada catatan seperti ini. Ketua RT itu ikut saat penggeledahan," ucapnya.

Alex Noerdin kembali mengungkapkan rasa herannya atas berbagai hal yang menurutnya sebagai tudingan di persidangan.

"Saya merasa aneh dituduh menerima uang. Saya tidak pernah Terima uang itu. Terus ada juga disebut saya menyewa helikopter. Aneh jika disebut begitu karena kami bisa dapat pinjam pakai dari berbagai perusahaan besar disini. (Sumsel), jadi untuk apa saya beli," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved