Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Saya Tidak Menyangka Begitu Kejamnya, Reaksi Alex Noerdin Tanggapi Tuntutan 20 Tahun

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Langsung menanggapi tuntutan 20 tahun penjara dalam sidang, Rabu (25/5/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara saat sidang , Rabu (25/5/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU Kejagung RI, Rabu (25/5/2022).

Jaksa menyebut, Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) serta korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Mendengar tuntutan itu, Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual nampak terkejut tidak menyangka.

Spontan dia langsung tersenyum tipis seraya menggeleng-gelengkan kepala saat JPU terus membacakan tuntutan terhadapnya.

"Saya tidak menyangka begitu kejamnya tuntutan ini. Maksimum (20 tahun) tuntutan, luar biasa. Terima kasih pak Jaksa dan ibu jaksa," ujarnya saat diberi kesempatan oleh hakim untuk sedikit menanggapi tuntutan JPU.

Alex Noerdin lalu meminta tambahan waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada agenda sidang selanjutnya.

Dimana, hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin (30/5/2022).

Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis (2/6/2022) yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal SH MH.

"Saya mohon tambahan waktu untuk persiapan (Pledoi)saya pribadi dan tim kuasa hukum bisa maksimal. Sekali lagi dengan sangat hormat kami mohon bisa hari Kamis yang mulya," ucapnya.

Sidang tuntutan terhadap Alex Noerdin berlangsung sejak pukul 16.30 WIB berakhir sampai pukul 21.30 WIB di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

 

Tuntutan 1200 Lembar

 

JPU Kejagung RI membacakan tuntutan Alex sebanyak 1.200 halaman secara bergantian.

Dalam dakwaan itu, Jaksa menilai bahwa perbuatan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di dua kasus berbeda.

Untuk kasus pembelian gas bumi, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 USD.

Sementara, untuk pembangunan masjid Sriwijaya Alex diduga menerima suap dalam proses pembangunan sebesar Rp 4,8 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara,”kata JPU Kejati Sumssel Aswar Hamid saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman penjara maksimal, Alex pun dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak diganti maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Kemudian, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti untuk kasus PDPDE sebesar 3,90 juta USD dan membayar uang pengganti Rp 4,8 miliar untuk kasus masjid Sriwijaya.

"Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap JPU.

Diketahui, Alex dikenakan oleh JPU pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved