Berita Nasional

Polisi Hentikan Kasus Ayah yang Dilaporkan Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur, Ini Alasannya

Kasus tiga anak dirudapaksa ayah kandung di Luwu Timur dihentikan polisi. Alasannya, polisi menghentikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayah

Tangkapan Layar/https://projectmultatuli.org/
Screenshot postingan 'Tiga Anak Saya Diperkosa' 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus tiga anak dirudapaksa ayah kandung di Luwu Timur dihentikan polisi.

Alasannya, polisi menghentikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan karena tak cukup bukti.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup bukti.

Penutupan kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara yang dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Bareskrim, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Sulawesi Selatan (DP3A Sulsel).

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan difasilitasi oleh LPSK," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana dalam konferensi pers, Jumat (20/5/2022).

Komang menuturkan, diberikan waktu kepada pelapor dan terlapor untuk menyampaikan pandangannya atas hasil gelar perkara tersebut.

"Kebenaran akan selalu kami lakukan melalui penyidikan profesional prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," katanya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menuturkan, pihaknya menaruh perhatian dalam kasus ini.

Sebab, kasus ini menarik perhatian publik sehingga muncul #percumalaporpolisi.

"Kompolnas sangat konsen dengan kasus ini, karena terkait perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik. Kompolnas semangat untuk selalu mengikuti kasus ini dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan Kementerian dan lembaga," ujarnya. 

Poengky menilai penyidik Polri sudah secara profesional dan mandiri dalam menangani kasus ini. 

"Dari hasil gelar perkara ini, penyidik Polri profesional dan mandiri. Kompolnas menyambut baik," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved