Apriadi Pj Bupati Muba
Sekda Apriadi Siap Terima SK Pj Bupati Muba, Sudah Berada di Palembang
Sekda Musi Banyuasin Apriadi siap menerima SK Pj Bupati Muba. Saat ini Sekda Apriadi sudah berada di Palembang untuk menerima SK tersebut.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Sekda Musi Banyuasin Apriadi siap menerima SK Pj Bupati Muba. Saat ini Sekda Apriadi sudah berada di Palembang untuk menerima SK tersebut.
Ajudan Sekda Muba Rian ketika dihubungi menuturkan keberadaan Sekda Muba Drs Apriyadi MSi saat ini berada di Palembang. Hal tersebut setelah Sekda Muba mendapat undangan dari Pemprov Sumsel.
"Ya, siap. Pak Sekda saat ini berada di Palembang di rumahnya. Terkait persiapan menerima penyerahan SK Penjabat (Pj) Bupati Muba," ungkapnya, Sabtu (21/5/2022).
Sebelumnya Jumat (20/5/2022) Sekda Muba Drs Apriyadi MSi ketika usai menghadiri acara di OPP Room Pemkab Muba langsung bergegas meninggalkan lokasi acara. “Aku belum sholat, nak sholat dulu,”ujarnya.
Pada saat diberikan sejumlah ucapan selamat oleh sejumlah awak Media, mantan Pj Bupati PALI ini hanya melontarkan senyuman saja. "Kita minta sehat, dilancarkan umur panjang dan diberikan selalu kemudahan," ungkapnya.
Terkait isu Pj Bupti Muba dikalangan ASN Pemkab Muba sudah mendengar informasi Sekda Muba bakal menjadi Pj Bupati Muba. Bahkan sejumlah surat Radiogram dari Kemendagri yang meminta Gubernur Sumsel segera melakukan pelantikan atau penyerahan SK Pj pada 22 Mei 2022.
Sebelumnya, teka teki pengisi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya terjawab.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriadi sebagai Penjabat (Pj) Muba.
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan kepada Tribunsumsel.com, Sabtu (21/5/2022).
"Iya, sudah diberikan SK nya kepada perwakilan Pejabat Pemprov Sumsel tadi pagi, yang menjadi Penjabat Sekda Muba sendiri," kata Benny.
Diterangkan Benny, penunjukkan Apriadi yang di luar usulan 3 nama dari Pemprov Sumsel sebelumnya hal itu tidak masalah, karena semua melalui prosedur dan aturan perundang- undangan.
Di mana diungkapkannya jika penunjukkan Penjabat Kepala Daerah harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, di mana kewenangan ada di Presiden untuk menetapkannya.
"Tapi administrasi dilimpahkan ke Mendagri melalui keputusan Mendagri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kalau Pj Gubernur itu melakui keputusan Presiden," ucapnya.
Dalam menentukan Pj pimpinan tinggi di Pratama yang bisa diangkat sebagai Pj Bupati atau Walikota itu dipaparkannya, Mendagri meminta usulan kepada Gubernur.
"Nah itu hanya usulan berarti itu bukan hak dari Gubenur mutlak yang diusulkan (harus 3 nama) untuk jadi pertimbangan bagi pemerintah dan undang- undangnya seperti itu. Nah, sesuai kewenangan tadi untuk mengangkat dan menetapkan Pj,"paparnya.