Berita OKI
Nilkater Tembak Mati Pria yang Ingin Rudapaksa Istrinya, Dijatuhi Vonis 13 Tahun Penjara
Nilkater tembak mati pria yang ingin perkosa istrinya, dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Peristiwa penembakan terjadi Selasa (25/1/2022).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Nilkater, tembak mati pria yang ingin rudapaksa istrinya, dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
Peristiwa penembakan dilakukan Nilkater (27) terhadap Ahmad (68) yang terjadi di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Selasa (25/1/2022) silam.
Sidang putusan dilakukan Kamis (19/5/2022) sore di Pengadilan Negeri Kayuagung dan terdakwa divonis 13 tahun penjara.
Dikatakan Penasihat Hukum terdakwa dari Posbakum, Candra Eka Septawan SH bahwa terdakwa dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP dan terbukti dipersidangan melanggar pasal 338.
"Iya kemarin ketua majelis hakim PN Kayuagung telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara," ujarnya saat dikonfirmasi, Jum'at (20/5/2022) siang.
Dijelaskan bahwa Pasal 340 atau pembunuhan terencana itu ialah ada jeda atau permasalahan dahulu. Tetapi, kalau Pasal 338 itu spontan atau seketika ke arah titik yang mematikan sebenarnya.
"Sebenarnya dalam kejadian ini tidak terencana, dimana istri terdakwa sebelumnya mau diperkosa oleh korban, lalu tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan dari hakim mengenai vonis tersebut," tambahnya.
Menurutnya dalam persidangan sebelumnya, pihaknya telah mengajukan pledoi terhadap tuntutan 15 tahun penjara dari JPU Kejari OKI, Ario Aprianto Gopar SH.
"Guna meminta keringanan, karena kliennya telah menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan juga tulang punggung keluarganya," sebutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Kena Tembak Saat Tugas, Gerebek Bandar Narkoba di Musi Rawas
Dalam dakwaannya JPU Kejari OKI, Ario Aprianto Gopar SH menyatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban yang berdekatan dengan rumah mertua dari terdakwa sendiri di Desa Tulung Selapan Ilir pada, Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 07.30 WIB lalu.
"Awalnya terdakwa bersama istrinya Rani berangkat dari rumah mereka yang berada di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan menuju rumah mertuanya dengan sepeda motor," ujar Ario.
Saat tiba di TKP, terdakwa melihat korban Ahmad sedang duduk di dekat jendela dalam rumahnya yang berada di sebelah rumah mertuanya.
Melihat hal itu, munculah dendam lama yang sudah disimpan oleh terdakwa kepada korban, karena sebelum ia menikah, istrinya pernah akan diperkosa oleh yang bersangkutan.
"Dengan rasa dendam terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Petaling untuk mengambil 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver yang diletakannya di atas lemari kamar tidurnya. Kemudian, ia kembali lagi ke rumah mertuanya," tuturnya.
Setelah kembali, Nilkater masuk ke dalam rumah korban dan langsung menuju ke arah Ahmad yang sedang duduk menghadap jendela serta tidak menyadari kedatangannya.
Selanjutnya, menembakan senpi itu dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 3 meter dan berhasil mengenai bagian punggung.
"Suara tembakan didengar oleh saksi Udit, Deri, Rani, dan Ipit. Lalu para saksi melihat terdakwa berada di rumah korban dengan memegang senpi di tangan, sementara korban sudah meninggal dunia," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.