Berita OKU Timur

Misteri Dokter Gadungan di OKU Timur Terungkap, Mahasiswa Drop Out Jurusan Biologi, Ini Motifnya

Misteri dokter gadungan di OKU Timur terungkap. Tersangka yang melakukan aksinya di Desa Sridadi, Kecamatan Buay Madang OKU Timur terungkap jati diri.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Dokter gadungan di OKU Timur, YTP (25) saat diamankan anggota Satreskrim Polres OKU Timur, Rabu (18/5/2022). Terungkap identitasnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Misteri dokter gadungan di OKU Timur terungkap. Tersangka yang melakukan aksinya di Desa Sridadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur akhirnya terungkap jati dirinya.

YTP (25) ternyata merupakan seorang mahasiswa drop out dari sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di Sumatera Selatan.

Sebelumnya ia sempat menempuh kuliah Jurusan Biologi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico melalui Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahean.

"Dia dulu sempat kuliah, tapi tidak selesai," ucap Ipda Wilson saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Kamis (19/5/2022).

Selain itu ternyata YTP diduga telah memalsukan kartu identitasnya.

"Dia itu punya banyak KTP, ada dari Kota Padang Sumatera Barat dan ada juga KTP Palembang. Kita pakai alamat sesuai dengan keterangan dia," ucapnya.

Sedangkan kedua orang tuanya memang sudah meninggal dunia di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

"Dia itu asli orang Rasuan, setelah kedua orang tuanya meninggal dunia barulah YTP ikut tinggal di tempat orang tua angkatnya," jelasnya.

Orang tua angkat yang dimaksud ialah Joko yang rumahnya di Desa Sridadi, Kecamatan Buay Madang.

Selanjutnya rumah tersebut malah dimanfaatkan YTP sebagai tempat praktiknya sebagai dokter.

"Motifnya itu himpitan ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutupnya.

Baca juga: Selain Herman Deru, Berikut Daftar Kepala Daerah di Sumsel Masa Jabatan Berakhir Sebelum Pilkada2024

Sebelumnya, pria muda ngaku dokter di OKU Timur ditangkap polisi, buka praktek medis di rumah. 

Nekat buka praktek di rumah sendiri lengkap menggunakan peralatan medis, YTP (25) diamankan pihak kepolisan diduga bertindak sebagai dokter gadungan.

Ia merupakan warga Desa Sri Dadi, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

YTP (25) yang diduga bertindak sebagai dokter gadungan tampak mengenakan peci saat dibawa anggota kepolisian ke kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur saat melengkapi berkas.
YTP (25) yang diduga bertindak sebagai dokter gadungan tampak mengenakan peci saat dibawa anggota kepolisian ke kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur saat melengkapi berkas. (Dokumentasi Polisi)

Kecurigaan itu pertama kali muncul pada Selasa 15 Maret 2022 yang lalu, saat itu dr. Galih Fatoni mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang yang mengaku sebagai dokter dan melakukan praktek kedokteran di sebuah rumah.

Kemudian dr. Galih Fatoni mengecek melalui aplikasi dokter untuk mengetahui apakah orang tersebut terdaftar atau tidak sebagai dokter.

Setelah melakukan pengecekan ternyata orang tersebut (YTP) tidak terdaftar sebagai dokter.

Kemudian dr. Galih Fatoni meminta temanya Idial SKM M.Kes untuk menghubungi orang yang mengaku sebagai dokter untuk datang ke Puskesmas Sukaraja guna klarifikasi tentang praktek layanan pengobatan beserta dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten OKU Timur dr Sugihartono menanyakan kebenaran informasi tersebut pada Idial.

Kemudian Idial menjelaskan kepada dr. Sugihartono bahwa nantinya yang bersangkutan akan datang ke kantor UPTD Puskesmas Sukaraja.

Namun ternyata YTP tidak memenuhi undangan untuk datang ke Puskesmas.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP Apromico menjelaskan, pihak kepolisian bersama dengan Ketua IDI OKU Timur mendatangi rumah pelaku yang digunakan sebagai tempat praktek.

"Kita langsung melakukan klarifikasi kepada YTP terkait dengan dokumen izin praktek dokter namun yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tersebut, ia kita amankan beberapa waktu yang lalu," AKP Apromico, Rabu (18/5/2022).

Saat digeledah anggota kepolisian juga menemukan peralatan medis dan obat-obatan di rumah pelaku, ia langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) undang-undang RI no. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan/atau pasal 83 jo pasal 64 undang-undang RI no. 36 tahun 2014 tenang tanaga kesehatan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved