Investasi Bodong di Palembang
Polisi Ungkap Modus yang Dilakukan Radah, Tersangka Investasi Bodong yang Rugikan Korban Rp 1,2 M
Tersangka melancarkan modusnya dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi yang dikucurkan korban.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Radah Gladis Meychindi (24) warga Jalan KH Azhari Lorong Kedemangan Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang ditangkap polisi karena terjerat kasus dugaan investasi bodong.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, tersangka melancarkan modusnya dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai investasi yang dikucurkan korban.
"Tersangka ini diamankan atas kasus penipuan dan penggelapan di investasi," ujarnya, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Perempuan Muda Terjerat Investasi Bodong di Palembang, Tipu Nasabah Rp 1,2 Miliar
Baca juga: Radah Tersangka Investasi Bodong Kabur ke Jakarta Sejak 2021, Balik Palembang Kangen Keluarga
Lanjut dikatakan, tersangka ditangkap atas laporan seorang korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.500 juta dalam investasi tersebut.
Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban dalam bisnis investasi yang digagas tersangka.
"Untuk itu bagi yang merasa jadi korban atau merasa dirugikan, silahkan melapor ke polisi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP