Sidang Kasus PDPDE Sumsel

Disidang Kasus PDPDE, Mantan Gubernur Alex Noerdin: Semua Saksi Buang Badan

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel hadir secara langsung di persidangan kasus PDPDE, Selasa (17/5/2022).

Sebab dirinya saat itu memiliki tanggung jawab sebagai Gubernur sehingga banyak kesibukan yang harus dijalani.

"Sehingga pengawasan seluruh BUMD saya berikan kewenangannya ke Wakil Gubernur Sumsel," ujarnya.

Selain Alex Noerdin, tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A.Yaniarsa turut dihadirkan secara langsung ke persidangan.

Masing-masing terdakwa ini diminta bergantian memberi keterangan alias saling bersaksi satu sama lain.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas PDPDE negara mengalami kerugian sepanjang kurun waktu 2010 hingga 2019 sebesar 30.194.452.79 USD.

Atas hal tersebut JPU mendakwa mereka dengan pasal  2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jokowi Izinkan Warga Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ini Pesan Ahli Epidemiologi Unsri

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Serta subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved