Sidang Kasus PDPDE Sumsel

Disidang Kasus PDPDE, Mantan Gubernur Alex Noerdin: Semua Saksi Buang Badan

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel hadir secara langsung di persidangan kasus PDPDE, Selasa (17/5/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode  yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dihadirkan secara langsung ke persidangan, Selasa (17/5/2022).

Dalam keterangannya, Alex Noerdin membantah keterangan saksi.

Anggota DPR RI ini menyebut istilah "buang badan" menyikapi sikap para saksi di persidangan atas kasus yang menjeratnya.

"Saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar," ujarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pernyataan itu disampaikan Alex Noerdin saat menjawab pertanyaan JPU Kejagung, Muhammad Zulkifli yang mencecarnya dengan pertanyaan seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

Diketahui, PT DKLN adalah milik pengusaha Muddai Madang yang juga ditetapkan terdakwa atas kasus serupa.

"Apakah ada kerjasama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerjasama itu?, "tanya Zulkifli merinci pertanyaan.

Alex menjelaskan, gas yang akan dibeli tersebut berasal dari Jambi yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin.

Sebab, pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang.

"13 Oktober 2009 ada permohonan alokasi gas untuk Sumsel. Surat kedua 21 Januari 2010,"jelasnya.

Kemudian, pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas.

Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir.

"(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar. Risiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya,"ujarnya.

Lanjut dikatakan, pada struktur di PDPDE, Alex mengatakan dirinya  menjabat sebagai ketua Badan Pengawas.

Namun, seluruh kewenangan ia berikan kepada Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, untuk mengawasi seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved