Berita Muratara

Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Tersangka, Bawaslu Sumsel Isi Kekosongan

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel menghandle tugas Bawaslu Muratara usai tiga komisionernya menjadi tersangka.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Kantor Bawaslu Kabupaten Murarata, Sumsel, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA- Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghandle tugas di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Itu karena kekosongan formasi pimpinan di Bawaslu Muratara lantaran tiga komisionernya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.

Komisioner Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi menyebut pengisian kekosongan Komisioner Bawaslu Muratara ini merupakan penunjukan langsung dari Bawaslu Republik Indonesia.

"Karena tiga Komisioner Bawaslu Muratara sedang tersandung masalah hukum, jadi dua minggu sekali, kami dari provinsi yang mengisi di sini," kata Yenli pada wartawan.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu menyebut hingga kini belum bisa dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap tiga Komisioner Bawaslu Muratara.

Mengingat, belum ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dari putusan pengadilan terkait masalah hukum yang menjerat mereka. 

"Untuk sekarang baru penonaktifan sementara, jika sudah ada vonis dan tidak ada banding, baru status komisioner yang bermasalah hukum akan dilakukan PAW," kata Yenli.

Begitu bertugas di Muratara, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk persiapan tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: Aceng Sudrajat Resmi DPO, Tersangka Dana Hibah Bawaslu Muratara Mangkir 3 Kali Panggilan 

Seperti persiapan pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu serentak, serta mengajukan bantuan tenaga ASN untuk membantu tugas di Bawaslu Muratara.

"Karena untuk sementara ini kita semua yang membackup, semua tugas dari provinsi yang handle, rentan waktu ke sini juga lumayan, jadi kita minta bantu tenaga ASN dari Pemda," kata Yenli.

 

Tiga Komisioner Bawaslu Muratara Tersangka 

 

Kejari Lubuklinggau tetapkan 5 tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan lima tersangka dalam dugaaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved