Beirta Selebriti

Terungkap Alasan dr. Richard Lee Tak Lagi Pilih Razman Nasution Sebagai Kuasa Hukum, Ini Faktanya

Perseteruan dr. Richard Lee dan pengacara Razman Nasution kini makin memanas.

Kolase IG Dokter Richard Lee Dan Youtube Cumicumi
dr Richard Lee dan Razman Arif Nasution 

"Saya ini kan edukasi krim abal-abal, gak mungkin saya menjual krim yang abal-abal, bunuh diri jatuhnya," lanjutnya

"Tulisan seperti ini kan cukup menganggu saya, saya diam gak biacara karena saya menghormati beliau," lanjutnya

Namun setelah perkara tersebut, sang pengacara justru tak menjalankan tugasnya yang statsunya masih menjadi pengecara perusahaannya sehingga hal tersebut membuat Richard memutuskan kontrak kerja secara sepihak dengan Razman Nasution.

"Beliau tetap saya bayar, tentu kita akan memberikan pekerjaan untuk meriview dokumen hukum punya saya, bulam Januari tidak dikerjakan sehingga kita berkirim surat 'tolong segera dikerjakan'," terangnya

"Namun tidak dikerjakan, tentu saja setelah pekerjaan tidak dikerjakan dari perusahaan mengeluarkan pemutusan kerja." tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Advokat Razman Arif Nasution mengajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan kasus wanprestasi.

Razman yang dulu menjadi kuasa hukum dokter kecantikan itu, menggugat Richard karena pembatalan kontrak secara sepihak.

Razman menggugat Richard Lee dan mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, (11/5/2022) kemarin.

Ia mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat bersama rekannya Leo Situmorang.

"Hari ini kami resmi mengajukan atau mendaftarkan gugatan kepada dr. Richard Lee," ujar Razman kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, Razman menyatakan dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril.

Hal itu lantaran pemutusan kontrak secara sepihak saat kasus dugaan pencemaran nama baik dan illegal akses sedang berjalan.

Menurut kuasa hukum Razman, Bintomawi Siregar, Richard telah melanggar perjanjian kontrak dan harus membayar denda.

Richard memutus kontrak terhadap Razman sehingga merugikan secara materiil.

"Sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itulah perbuatan melanggar hukum. Sehingga merugikan Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar. Materilnya Rp 5,7 milyar, immaterilnya Rp 15 milyar itu rincian dari gugatannya," ujar Bintomawi Siregar.

Gugatan yang dilayangkan oleh Razman Arif Nasution telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved