Beirta Selebriti
Terungkap Alasan dr. Richard Lee Tak Lagi Pilih Razman Nasution Sebagai Kuasa Hukum, Ini Faktanya
Perseteruan dr. Richard Lee dan pengacara Razman Nasution kini makin memanas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Perseteruan dr. Richard Lee dan pengacara Razman Nasution kini makin memanas.
Pasalnya Razman yang dulu menjadi kuasa hukum dokter kecantikan itu, menggugat Richard karena pembatalan kontrak secara sepihak.
Dalam hal ini, dr. Richard Lee angkat bicara terkait alasannya memutuskan tak menjadikan Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Dilansir dari youtube Cumicumi.com, Kamis (12/5/2022)
Dr. Richard Lee mengatakan bahwa tujuannya mencari pengacara untuk mencari kenyamanan.
"Tujuan saya mencari pengacara adalah mencari kenyamanan tapi kalau kita cari pengacara setiap hari kita ketakutan dengan pengacara kita seperti mneghadap depkolektor, seperti menghadapi rentenir. Untuk apa kita ada pengacara sedangkan pengacara inikan memberikan kenyamanan," ungkapnya
"Mangkanya itu saya ingin mencari pengacara saya dan saya pikir itu adalah hak seorang client," sambungnya
Dr. Richard membenarkan bahwa sang pengacara kala itu dicabut terkait kasusnya dengan Kartika Putri, namun tetap menjadi pengacara perusahaannya.
"Sebenarnya bapak Razman saya cabut kuasanya untuk pegang kasus saya dengan Kartika Putri, namun beliau tetap jadi pengacara perusahaan saya," terangnya
"Saya cabut itu sekitar tanggal 27 Desember tapi beliau masih pengacara perusahaan saya, karena kita ada ikatan jangka panjang dengan bapak Razman," sambungnya
Tak hanya itu, Richar menegaskan bahwa sang pengacara tetap dibayarnya full.
"Beliau tetap dibayar full," sambungnya
Namun saat masih menjadi pengacara perusahaannya, Richard mengaku bahwa sang pengacara malah menjelek-jelekan produk kecantikannya.
"Saya memberhentikan beliau karena seorang pengacara kan tidak boleh menjelekan client, membicarakan client dengan cara tidak hormat, melakukan koferensi pers tanpa seizin client apa lagi membuka rahasian client," ungkapnya
"Saya melihat disini pada tanggal 31 Desember membuat postingan yang indikasinya menjelekan client, padahal beliau masih pengacara perusahaan saya yang dibayar oleh saya," sambungnya
"Bahkan dirinya membuat indikasi keras bahwa dr. Richad membuat krim abal-abal, tolong dibuktikan, sampai sekarang kan gak ada buktinya," sambungnya
"Saya ini kan edukasi krim abal-abal, gak mungkin saya menjual krim yang abal-abal, bunuh diri jatuhnya," lanjutnya
"Tulisan seperti ini kan cukup menganggu saya, saya diam gak biacara karena saya menghormati beliau," lanjutnya
Namun setelah perkara tersebut, sang pengacara justru tak menjalankan tugasnya yang statsunya masih menjadi pengecara perusahaannya sehingga hal tersebut membuat Richard memutuskan kontrak kerja secara sepihak dengan Razman Nasution.
"Beliau tetap saya bayar, tentu kita akan memberikan pekerjaan untuk meriview dokumen hukum punya saya, bulam Januari tidak dikerjakan sehingga kita berkirim surat 'tolong segera dikerjakan'," terangnya
"Namun tidak dikerjakan, tentu saja setelah pekerjaan tidak dikerjakan dari perusahaan mengeluarkan pemutusan kerja." tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Advokat Razman Arif Nasution mengajukan gugatan terhadap dr. Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan kasus wanprestasi.
Razman yang dulu menjadi kuasa hukum dokter kecantikan itu, menggugat Richard karena pembatalan kontrak secara sepihak.
Razman menggugat Richard Lee dan mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, (11/5/2022) kemarin.
Ia mendaftarkan gugatan itu ke PN Jakarta Pusat bersama rekannya Leo Situmorang.
"Hari ini kami resmi mengajukan atau mendaftarkan gugatan kepada dr. Richard Lee," ujar Razman kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Razman menyatakan dirugikan oleh Richard Lee secara materil dan immateril.
Hal itu lantaran pemutusan kontrak secara sepihak saat kasus dugaan pencemaran nama baik dan illegal akses sedang berjalan.
Menurut kuasa hukum Razman, Bintomawi Siregar, Richard telah melanggar perjanjian kontrak dan harus membayar denda.
Richard memutus kontrak terhadap Razman sehingga merugikan secara materiil.
"Sudah ada kontrak yang diputus secara sepihak, pemutusan itulah perbuatan melanggar hukum. Sehingga merugikan Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar. Materilnya Rp 5,7 milyar, immaterilnya Rp 15 milyar itu rincian dari gugatannya," ujar Bintomawi Siregar.
Gugatan yang dilayangkan oleh Razman Arif Nasution telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat sistem e-court dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI
