Berita OKI

Tak Ada Tambahan Cuti, Berikut Sanksi Bagi ASN OKI yang Bolos Kerja Dihari Pertama Usai Lebaran

Masih kata Shodiq, terkait libur lebaran kali ini tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai di pemerintahan untuk menambah jadwal cuti.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Apel pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan meminta para aparatur sipil negara (ASN) agar kembali masuk bekerja tepat waktu setelah libur Lebaran 2022.

"Libur lebaran telah usai saatnya para ASN kembali kerja pada Senin mendatang," kata Wakil Bupati OKI, HM. Djakfar Shodiq saat dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022) siang.

Masih kata Shodiq, terkait libur lebaran kali ini tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai di pemerintahan untuk menambah jadwal cuti.

Jika nantinya masih ditemukan, maka sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang kedisiplinan pegawai negeri.

"Kalau ada yang dengan sengaja menambah cuti tentu saja akan kita beri sanksi. Namun sanksi yang berikan harus sesuai dan seimbang dengan kesalahannya," terangnya.

Tetapi dilanjutkannya, ada pengecualian untuk ASN yang memang ada kepentingan mendesak atau hal yang tak diinginkan. Sehingga harus menambah cuti lebaran.

"Meski begitu, harus benar-benar membuktikan dengan alasan yang tepat dan mengurus izin dengan Sekda OKI," terang orang nomer dua di Pemkab OKI.

Baca juga: Resmi, Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH Pasca-Lebaran Bagi ASN Mulai 9-13 Mei 2022

Baca juga: Soal PNS WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Tangggapan Kepala BKPSDM Ogan Ilir

Ditambahkan Sekretaris Daerah OKI, H. Husin bahwa terkait kebijakan Kemenpan mengenai Work From Home (WFH) selama satu minggu kedepan.

"Untuk aktifitas kantor besok sudah waktu efektif kerja. Namun bagi ASN yang ada masalah dengan kesehatan di persilakan kalau mau WFH dengan memberitahukan alasan kesehatan kepada atasan langsung," tegas Husin.

"Sebab kalau tidak memberitahu, maka akan berpengaruh dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP mereka," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved