Berita Ogan Ilir
Soal PNS WFH Setelah Libur Lebaran, Ini Tangggapan Kepala BKPSDM Ogan Ilir
Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Effendi menanggapi (SE) resmi dari MenPAN-RB terkait PNS lanjut WFH seminggu pasca Libur Lebaran.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir sampai hari ini belum menerima surat edaran (SE) resmi dari MenPAN-RB terkait PNS lanjut WFH seminggu.
Seperti diketahui, MenPANRB Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk PNS kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang diprediksi terjadi selama arus balik.
Kepala BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Effendi menegaskan, hingga hari ini dia belum menerima SE tersebut.
"Sampai hari ini belum terima SE soal PNS lanjut WFH," kata Wilson dihubungi via telepon, Minggu (8/5/2022) petang.
Wilson mengaku mendengar arahan MenPANRB itu melalui media massa, namun SE resminya belum ada.
"Kalau ada, maka kami laksanakan arahan dari pusat," kata Wilson.
Baca juga: Wabup Ardani Akan Masukkan Tradisi Rayo Desa Tanjung Atap dalam Agenda Pemkab OI
Dilanjutkannya, mengenai prosedur keputusan WFH ini, jika SE dari pusat turun, maka akan dilaporkan kepada bupati.
Oleh bupati akan dikeluarkan surat edaran sesuai instruksi pusat.
Berdasarkan arahan itu, PNS kemungkinan akan WFH mulai Senin, 9 Mei hingga Jumat, 13 Mei dan kembali bekerja di kantor mulai Senin 16 Mei.
"Sebelumnya, urusan WFH ini ada SE-nya. Kita tunggu saja," tukasnya.