Berita Palembang

Temuan Mie Basah Berformalin di Pasar KM 5 Palembang, Polisi Telusuri Pedagang Besar

Tim Gabungan menelusuri pedagang besar mie basah berformalin yang ditemukan di Pasar KM 5 Palembang, Kamis (28/4/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Balai Besar POM (BPOM) Palembang dan Reskrimsus Polda Sumsel melakukan sidak di Pasar KM 5 dan menemukan mie basah berformalin, Kamis (28/4/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Balai Besar POM (BPOM) Palembang dan Reskrimsus Polda Sumsel melakukan sidak di Pasar KM 5 dan Pasar Lemabang.

"Kita melakukan sidak untuk mengecek adanya barang-barang berbahaya yang dicampurkan dengan pangan," kata 
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Ahmad Rizali, Kamis (28/4/2022).

Menurutnya, ini dilakukan karena beberapa hari lagi akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Seperti sudah tradisi masyarakat akan banyak mengkonsumsi bahan makanan, sehingga pangan yang ada harus diawasi dengan baik.

"Dari hasil sidak tadi didapatkan ada mie basah yang mengandung formalin dan yang mengandung formalin sudah disita," katanya.

Sementara itu Koordinator Substansi Kelompok Pemerikasaan Balai BPOM Palembang Aquirina Leonora menambahkan, bahwa ada 21 sampel yang di periksa di Pasar KM 5 dan 17 Sampel di Pasar Lemabang.

"Dari 21 sampel yang diperiksa di Pasar KM 5 ada tiga sampel yang mengandung formalin, kesemuanya mie basah dan sudah dilakukan penyitaan," katanya

Menurutnya dilakukan pendataan pada pedagang yang menjual mie basah berformalin dan hasilnya diserahkan kepihak terkait. Sedangkan untuk di Pasar Lemabang tidak ditemukan bahan berbahaya.

Sebagai informasi ciri-ciri mie basah yang berformalin yaitu tidak lengket, lebih mengkilap, bau menyengat khas formalin. Kemudian bertahan lebih dari satu hari pada suhu ruangan.

Sementara itu Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saifudin SE menambahkan, bahwa hasil temuan dari teman-teman pedagang kecil akan ditindak lanjuti.

"Akan kita telusuri untuk menemukan pedagang besarnya. Kalau pedang kecil kita berikan peringatan dan edukasi, tapi kalau pedang besar akan ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan," katanya 

Baca juga: Jalan Tol Palembang-Betung Terkendala Pembebasan Lahan, Target Selesai 2023

Sedangkan Suryani Pedagang Pasar KM 5 menyatakan, bahwa ia tidak tahu kalau mie basah yang dijualnya mengandung bahan berbahaya.

"Saya hanya membeli dari pedagang yang biasa jual pagi-pagi, jadi saya tidak tahu kalau mie basah yang dijual mengandung formalin," katanya.

Menurutnya, mie basah yang dijualnya ini dijual dengan harga Rp 8000 per bungkus. Ia pun mengungkapkan tidak akan menjual mie basah berformalin tersebut lagi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved