Berita Kriminal

Siswi SMP di Muara Enim Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 4 Bulan, Menangis saat Cerita ke Ibu

Sesampainya di rumah korban kemudian diancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban, untuk melakukan hubungan badan.

Editor: Weni Wahyuny
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Diamankan : Trs (30) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Melati (14) siswi SMP hingga empat bulan. 

Setiap kali melancarkan aksinya selalu disertai dengan ancaman akan membunuhnya apabila menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Atas kejadian itu, korban hamil 4 bulan.

Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai buah warna merah jambu, satu helai celana dalam warna merah jambu, satu helai celana pendek motif kotak warna oranye, satu helai baju kemeja lengan pendek warna oranye, satu helai rok panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat 3 Nomor 17 tahun tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan karena pelaku merupakan orang tua dari pelaku dapat ditambahkan hukuman 3/4 dari ancaman.(ari)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved