Berita Nasional

Nasib Korporasi yang Petingginya Tersandung Kasus Mafia Minyak Goreng, Kejagung Sebut Tak Ada Ampun

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus mafia minyak goreng tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribunnews
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus mafia minyak goreng yang terjadi di Indonesia kini terus menjadi perhatian publik.

Karena hal tersebut membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja lebih keras.

Bahkan kini yang terbaru, Kejagung membuka peluang menjerat korporasi sebagai tersangka dugaan korupsi persetujuan izin ekspor (PE) minyak goreng.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus mafia minyak goreng tersebut.

"Dari alat bukti tidak menutup kemungkinan korporasi akan kami tersangkakan."

"Apabila alat bukti cukup kuat untuk itu," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).

Febrie menuturkan, penyidik berkomitmen bakal bersikap independen dalam mengusut kasus mafia minyak goreng. Karena itu, mekanisme penyidikan pun bakal dilakukan secara ketat.

Ia menyampaikan, penetapan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara.

"Kami selalu dilakukan ekspose, hadir lengkap pejabat utama. Dari situlah kami akan pastikan," paparnya.

Febrie mengatakan, jaksa penyidik juga masih mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

"Apakah ini TPPU, semua tidak menutup kemungkinan akan kami kembangkan."

"Apakah ada tersangka lain? Dari alat bukti ini masih kami evaluasi," bebernya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Kelanjutan Kasus Mafia Minyak Goreng Usai Geledah Kantor Kemendag & Rumah Indrasari

Baca juga: Presiden Jokowi Disomasi karena Harga Minyak Goreng, 14 Hari tak Digubris Akan Seret ke Meja Hijau

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia minyak goreng.

"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved