Berita Pagar Alam
Dua Pemuda di Pagar Alam Bawa Ganja Kering, Tinggal Bertetangga Satu Kampung
Dua pemuda bernama Sapiki Oktasada (26) dan Yoza Damara (22) di Pagar Alam bawa ganja kering. Kedua pemuda satu kampung ditangkap di tempat berbeda.
TRIBUNSUMSEL.COM PAGAR ALAM - Dua pemuda di Pagar Alam bawa ganja kering. Dua pemuda bernama Sapiki Oktasada (26) dan Yoza Damara (22) tercatat warga Desa Tanjung Keling Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam Sumatera Selatan ini ditangkap Polres Pagar Alam.
Kedua pemuda satu kampung dan masih bertetangga ini ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Selasa (19/4/2022) d iwaktu dan tempat berbeda.
Sapiki Oktasada (26) disergap di kediamannya lantaran kepergok mengedarkan narkoba jenis ganja. Penangkapan terduga pengedar ganja ini berawal pada Selasa (19/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Tanjung Keling.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung mengecek kebenarannya. Dari hasil penyelidikan, didapati nama Sapiki Oktasada yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut. Tak menunggu waktu lama, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti satu kantong narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 12,78 gram, satu dompet warna hitam, satu unit HP OPPO Type A.37 warna hitam.
Tak berselang lama petugas juga berhasil menangkap Yoza Damara (22).Tersangka Yoza Damara diringkus aparat di kediamannya pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, Rabu (20/4/2022) mengatakan, penangkapan dua pengedar ganja di hari yang sama namun di jam berbeda, berkat peran aktif masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyapu Jalan Korban Tabrak Lari di Jalan Kapten A Rivai, Terkapar Luka di Kepala
Menurut Iptu Sutioso, sama dengan penangkapan Sapiki Oktasada, diciduknya Yoza Damara berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan aksi keduanya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
"Kasus ini bermula pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Kerinjing. Laporan warga ditindaklanjuti dengan mengecek kebenaran informasi tersebut dan didapati nama Yoza Damara yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Yoza Damara dan benar saja, saat diperiksa petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 23,29 gram.
Tak hanya daun ganja, petugas juga mengamankan barang bukti satu KTP atas nama tersangka dan satu unit HP OPPO warna putih.
Kemudian, terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.