Berita OKU Timur
Tergiur Rp 25 Juta, Pengakuan Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap di OKU Timur
MH (25) kurir sabu seberat 1 Kilogram ditangkap di Jalinsum Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Tergiur dengan upah tinggi mencapai 25 Juta membuat MH (25) nekat menjadi kurir Narkoba antar provinsi.
Sebelumnya pelaku sempat bekerja di bengkel speed boat di Mesuji Kabupaten OKI, namun ia memutuskan untuk berhenti karena pendapatan yang diterima tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kemudian pelaku banting setir memutuskan menjadi kurir Narkoba dan dijanjikan upah sebesar Rp 25 juta.
MH mengaku uang yang diterima tidak sepenuhnya untuk kebutuhan dirinya, melainkan juga untuk ibunya yang sedang sakit.
"Saya juga baru terima Rp 10 juta, Rp 5 juta untuk ibu di kampung dan Rp 5 juta sisanya dipakai untuk ongkos perjalanan," kata MH, Selasa (19/4/2022).
Pelaku berasal dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun dalam satu tahun terakhir ia menetap di Kabupaten OKI.
Dari pengakuan MH, ia baru satu kali menjadi kurir Narkoba dan dirinya juga tidak mengetahui siapa orang yang memesan barang haram tersebut.
Seperti yang diketahui, Ia ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat (15/4/2022) sekira Pukul 21.15 WIB.
"Cuma disuruh mengantar saja, dari OKI saya naik travel ke OKU Timur. Saya menyesal," tutupnya.
Penangkapan di Jalinsum
Jaringan pengedar Narkoba antar provinsi dengan barang-bukti 1 Kilogram sabu ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU Timur.
Pelaku berinisial MH (25), berasal dari Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.