Berita OKU Timur

Tergiur Rp 25 Juta, Pengakuan Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap di OKU Timur

MH (25) kurir sabu seberat 1 Kilogram ditangkap di Jalinsum Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
MH (25) kurir Narkoba antar provinsi saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur yang dipimpin Kapolres AKBP Nuryono dan Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Tri Hoetomo, Selasa (19/4/2022). 

Ia diamankan di dalam sebuah pondok yang letaknya di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Jumat (15/4/2022) sekira Pukul 21.15 WIB

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota dari masyarakat kemudian tim melakukan pendalaman.

Pelaku diamankan dengan membawa tas, setelah dicek ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kilogram.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap AKBP Nuryono dalam Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur, Selasa (19/4/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo menambahkan, pelaku bertugas sebagai kurir yang menghantarkan sabu tersebut kepada pemesan.

"Dari yang kami dalami, pelaku memperoleh barang dari jaringan Pekanbaru Riau dan Malaysia," ucap Iptu Bondan.

Kampung halaman pelaku memang berasal dari Sulawesi Selatan, namun dari keteranganya dalam satu tahun terakhir ia tinggal di Kabupaten OKI.

"Mengenai berapa kali ia sudah melakukan transaksi sabu, masih dalam proses pengembangan," tutupnya.
 
 

 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved