Berita Nasional
Murka Dipenjarakan oleh Sultan Priok, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Korupsi : Saya Lawan di KPK
Bahkan Adam Deni yakin seyakinnya, Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu seiring pihak Adam Deni melaporkan kasus dugaan Sahroni
TRIBUNSUMSEL.COM - Adam Deni menunjukkan kemurkaannya setelah dipenjarakan oleh Ahmad Sahroni crazy rich Priok.
Bahkan Adam Deni yakin seyakinnya, Ahmad Sahroni melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu seiring pihak Adam Deni melaporkan kasus dugaan Sahroni korupsi ke lembaga anti rasuah.
Untuk diketahui, Adam Deni Gearaka saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang ITE.
Bahkan Adam Deni tak memperdulikan soal proses persidangan atas perkara yang menjeratnya.
Dirinya mengaku, hanya ingin membuktikan seluruh unggahannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni oleh proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau di persidangan saya, saya tidak mau ambil pusing. Saya maunya dengan Ahmad Sahroni fight di KPK biar semua terbukti," kata Adam Deni saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Bahkan dia memastikan, saat ini pihaknya telah memberikan informasi terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.
KPK kata Adam, merespons baik informasi yang dilayangkan pihaknya itu.
"Itu aduan. Kita sampaikan informasi, dan KPK kebetulan merespons baik," ucap dia.
Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bergerak cepat atas informasi yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan korupsi terhadap Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Sebab kata dia, pada Selasa (5/4/2022) lalu, KPK menyatakan akan menelaah informasi yang disampaikannya tersebut.
"Artinya saya berharap memang KPK ini harus cepat menyimpulkan, kemarin kan ngomong akan ditelaah apakah ini masuk ranah KPK atau bukan harapan saya KPK harus cepat," kata Herwanto kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Hal itu dinilai penting kata dia, guna mengetahui duduk perkara dari yang disampaikannya dalam informasi terhadap Ahmad Sahroni itu.
Bahkan lebih jauh, dirinya beranggapan jika semakin cepat KPk melakukan penelaahan maka akan makin cepat pula pembuktian dari laporan itu.