Tata Cara Membuat SKCK Offline Beserta Persyaratannya di Kota Palembang, Begini Prosedurnya
SKCK diterbitkan Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang yang berlaku selama 6 bulan terhitung dari ranggal diterbitkan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Inilah cara membuat SKCK secara offline bagi masyarakat Kota Palembang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat dokumen dalam proses rekrutmen, baik itu yang diselenggarakan oleh BUMN, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta.
Masyarakat bisa membuatnya di kantor polisi sesuai domisili maupun dilakukan secara online.
Adapun cara membuat SKCK bagi masyarakat Kota Palembang bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke Polrestabes Kota Palembang.
Sebelum membuat SKCK secara offline, pastikan Anda membawa sejumlah berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi dan dibawa untuk membuat SKCK:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akte Kelahiran
4. Fotokopi Rumus Sidik Jari
5. Foto 4x6 Sebanyak 4 Lembar Background Merah
6. Mengisi Blanko Daftar Pertanyaan
Baca juga: Buat SKCK Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
Baca juga: LINK https://skck.polri.go.id Untuk Membuat SKCK Baru Secara Online, Cek Persyaratannya
Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Indosat, Telkomsel dan XL Tanpa Isi Pulsa
Masyarakat yang ingin membuat SKCK di Polrestabes Kota Palembang sebaiknya perlu memperhatikan prosedur yang harus dilakukan agar tidak bingung.
Bagi Anda yang membutuhkan, berikut tata cara membuat SKCK terbaru di Polrestabes Kota Palembang.
1. Mengambil dan mengisi formulir