LINK https://skck.polri.go.id Untuk Membuat SKCK Baru Secara Online, Cek Persyaratannya
Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK secara online terbaru 2022 mudah dan tidak ribet datang langsung kekantor
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini syarat dan cara membuat SKCK secara online terbaru 2022 mudah dan tidak ribet datang langsung kekantor
Untuk membuat SKCK baru kini dapat dilakukan secara online melalui laman website https://skck.polri.go.id.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi satu diantara syarat penting dalam melamar pekerjaan maupun keperluan lain.
Hal tersebut untuk membuktikan bahwa pelamar tidak dalam catatan kejahatan
Baca juga: VIRAL Kisah Cinta Pria Nikahi Kekasih Terbaring di Rumah Sakit, Istri Meninggal 9 Hari Kemudian
Syarat Membuat SKCK Secara Online
a. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
b. Fotokopi Paspor.
c. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
e. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
f. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
g. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara Membuat SKCK Secara Online Terbaru 2022
1. Pertama buka laman skck.polri.go.id
2. Klik menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas