Buat SKCK Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
Membuat SKCK untuk persyaratan pekerjaan saat ini bisa dilakukan secara online tanpa harus menunggu lama. Lantas bagaimana langkah-langkahnya?
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Inilah Cara Membuat SKCK Secara Online.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting saat akan melamar pekerjaan, baik swasta, BUMN hingga Pegawai Negeri Sipil.
Surat ini diterbitkan oleh Polri kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang yang berlaku selama 6 bulan terhitung dari ranggal diterbitkan.
Masyarakat bisa membuatnya di kantor polisi sesuai domisili maupun dilakukan secara online.
Bagi Anda yang membutuhkan, berikut cara membuat SKCK secara online.
- Buka website skck.polri.go.id,
- Pilih menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas,
- Pilih alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil,
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK,
- Isi alamat lengkap (sesuai KTP),
- Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account),
- Klik Lanjut setelah semua kolom terisi,
- Lengkapi data di form Data Pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada,
- Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, kemudian unggah lampiran dokumen, - Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili,
- Setelah mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank,
- Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
Baca juga: Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Indosat, Telkomsel dan XL Tanpa Isi Pulsa
Baca juga: Cek BSU di Link kemnaker.go.id Login Akun Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta
Baca juga: LOGIN Primary Care (Pcare) Eclaim BPJS Kesehatan Via Link Baru, Beserta Tata Cara Menggunakannya
Catatan : meski secara umum pembuatannya bisa dilakukan secara online, ada tahapan yang mengharuskan pemohon tetap menuju kantor Polsek/Polres, yakni pada bagian pengambilan rumus sidik jari.
Saat membuat SKCK secara online, pemohon diminta untuk melampirkan rumus sidik jari. Rumus sidik jari ini bisa didapatkan di kantor Polsek/Polres sesuai domisili.
Demikian tata cara buat SKCK secara online beserta persyaratan yang harus disiapkan.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news