Tower Radio Pemancar Ambruk
Dua Pekerja Tewas, Kronologi Tower Roboh di Muara Enim Saat Hendak Dibongkar
Dua Pekerja dilaporkan tewas terjatuh saat melakukan pembongkaran Tower Radio Repeater di areal tambang PT Menambang Muara Enim (MME).
Saat ini, kedua korban sudah dibawa ke rumah duka di Palembang.
"Kita sudah memeriksa saksi-saksi untuk keterangan lebih lanjut," ujarnya
Tak Kantongi Izin
Kecelakaan Kerja Pembongkaran Tower Radio Repeater milik PT Ulima Nitra (UN) yang menyebabkan dua pekerja CV. Galang Spider Computer yang merupakan sub kontraktor PT UN yakni atas nama Arifin (36) dan Muhammad Yusuf Wahyudin (44) warga Palembang tewas, ternyata tidak ada izin dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Menambang Muara Enim (MME), sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Manager External Relations PT MME Dedi Kurniawan, bahwa berdasarkan Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan Kesehatan kerja pertambangan umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria.
Adapun kriteria kecelakaan tambang adalah harus benar-benar terjadi, mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), Akibat kegiatan usaha pertambangan, Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin dan Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Dan jika kita mengacu kepada kriteria kecelakaan tambang tersebut, lanjut Dedi, maka pada poin kedua yakni mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), Akibat kegiatan usaha pertambangan, itu tidak terpenuhi.
Namun yang berhak menentukan adalah inspektur tambang nantinya.
"Kita sudah laporkan kepada Kepala Inspektur Tambang di Jakarta. Nanti yang berhak menentukan kecelakaan tersebut apakah kecelakaan tambang atau kecelakaan kerja adalah inspektur tambang. Yang pasti mereka melakukan kegiatan pembongkaran tower tidak ada izin dari Kepala Tambang Teknik," pungkasnya.
