Tower Radio Pemancar Ambruk

Dua Pekerja Tewas, Kronologi Tower Roboh di Muara Enim Saat Hendak Dibongkar

Dua Pekerja dilaporkan tewas terjatuh saat melakukan pembongkaran Tower Radio Repeater di areal tambang PT Menambang Muara Enim (MME).

TRIBUNSUMSEL.COM
Kronologi Tower Roboh di Muara Enim Saat Dibongkar 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,-- Dua Pekerja dilaporkan tewas terjatuh saat melakukan pembongkaran Tower Radio Repeater di areal tambang PT Menambang Muara Enim (MME), Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Kamis (14/4/2022)  sekitar pukul 14.25 WIB.

Keduanya yakni Arifin (36) dan Muhammad Yusuf Wahyudin (44) warga Palembang meninggal meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (15/4/2022), kejadian tersebut berawal kedua korban bersama beberapa rekannya mendapat tugas dari perusahaan untuk melakukan pembongkaran Tower Radio Repeater milik PT Ulima Nitra (UN) yang memiliki ketinggian 36 meter.

Pembongkaran itu dilakukan karena PT.UN yang memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) diwilayah IUP PT.MME telah habis.

Kemudian kedua korban menaiki Tower Radio tersebut, namun ketika kedua sedang berada dibagian atas tower diduga tidak kuat menahan beban keduanya sehingga tower patah dan roboh bersama kedua korban.

Melihat hal tersebut, rekan-rekannya yang sedang berada dibawah langsung berusaha memberikan pertolongan dengan mencari bantuan ke PT MME.

Kemudian pihak PT MME melalui perusahaan sub kontraktornya membawa korban Arifin ke Klinik Tri Jaya dan korban Muhammad Yusuf Wahyudin ke RS Bukit Asam Medika.

Namun, karena luka-luka Arifin cukup parah akhirnya dirujuk ke RS dr HM Rabain Muara Enim.

Dan setelah sempat dirawat, ternyata kedua korban jiwa nya tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Dan pada malam itu juga, jenazah kedua korban dibawa ke rumah duka di Palembang. 

Ketika dikonfirmasi ke Kasubag Humas RSUD HM Rabain, Jauhari, membenarkan ada salah satu pasien bernama Arifin yang merupakan rujukan dari Klinik Trijaya meninggal dunia.

Korban Arifin menderita patah kaki dan tulang leher dengan darah keluar dari hidungnya saat dibawa ke Rumah Sakit oleh pegawai PT Bina Sarana Sukses (BSS). 

"Korban dibawa sekitar pukul 16.30, dan dinyatakan meninggal pukul 17.00. Semalam dua mobil jenazah beriringan berangkat ke rumah duka di Palembang," jelasnya.

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim dan Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang, membenarkan adanya kejadian tersebut yang menyebabkan dua pekerja tewas akibat kecelakaan kerja.

Adapun penyebabnya tewasnya kedua pekerja tersebut, karena terjatuh dari ketinggian akibat towernya patah dan jatuh ke tanah.

Saat ini, kedua korban sudah dibawa ke rumah duka di Palembang.

"Kita sudah memeriksa saksi-saksi untuk keterangan lebih lanjut," ujarnya

 

Tak Kantongi Izin 

 

Kecelakaan Kerja Pembongkaran Tower Radio Repeater milik PT Ulima Nitra (UN) yang menyebabkan dua pekerja CV. Galang Spider Computer yang merupakan sub kontraktor PT UN yakni atas nama Arifin (36) dan Muhammad Yusuf Wahyudin (44) warga Palembang tewas, ternyata tidak ada izin dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Menambang Muara Enim (MME), sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Manager External Relations PT MME Dedi Kurniawan, bahwa berdasarkan Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan Kesehatan kerja pertambangan umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria.

Adapun kriteria kecelakaan tambang adalah harus benar-benar terjadi, mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), Akibat kegiatan usaha pertambangan, Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin dan Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. 

Dan jika kita mengacu kepada kriteria kecelakaan tambang tersebut, lanjut Dedi, maka pada poin kedua yakni mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), Akibat kegiatan usaha pertambangan, itu tidak terpenuhi.

Namun yang berhak menentukan adalah inspektur tambang nantinya.

"Kita sudah laporkan kepada Kepala Inspektur Tambang di Jakarta. Nanti yang berhak menentukan kecelakaan tersebut apakah kecelakaan tambang atau kecelakaan kerja adalah inspektur tambang. Yang pasti mereka melakukan kegiatan pembongkaran tower tidak ada izin dari Kepala Tambang Teknik," pungkasnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved