Berita Lubuklinggau

Sudah Jadi Tersangka Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Mangkir Panggilan Kejari

Aceng Sudrajat Tersangka kasus bawaslu Muratara mangkir panggilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (14/4/2022).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat mangkir pada panggilan pertama setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (14/4/2022).

Tersangka kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini mangkir tanpa kabar.

Informasi dihimpun di lapangan, sebelum mangkir tersangka Aceng berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik, namun, saat semua temannya sudah ditahan, tersangka Aceng malah menghilang tanpa kabar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval membenarkan bila tersangka Aceng mangkir dari panggilan penyidik.

"Hari ini (red) pemanggilan pertama setelah ditetapkan tersangka, namun tersangka tidak hadiri," ujar Yuriza saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah mangkir dalam pemanggilan pertama ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua, bila tidak hadir lagi akan dijadwalkan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya.

"Bila masih mangkir kita akan berupaya untuk melakukan penangkapan sendiri dan upaya jemput paksa kepada tersangka," ungkapnya.

Namun bila tersangka kabur atau melarikan diri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka Aceng.

"Biasanya bila sudah ditangani tim tabur, tersangka akan cepat tertangkap, karena memang Tim Tabur  bertugas menangkap buronan Kejaksaan," ujarnya.

 

Kejari Tetapkan 8 Tersangka

 

Dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Sementara tersangka lainnya yakni Tirta Arisansi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

"Untuk tujuh tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari, sembari penyidik melengkapi berkas untuk dilimpahkan," ungkapnya.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved