Berita Lubuklinggau
Sudah Jadi Tersangka Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Mangkir Panggilan Kejari
Aceng Sudrajat Tersangka kasus bawaslu Muratara mangkir panggilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (14/4/2022).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Aceng Sudrajat mangkir pada panggilan pertama setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (14/4/2022).
Tersangka kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini mangkir tanpa kabar.
Informasi dihimpun di lapangan, sebelum mangkir tersangka Aceng berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik, namun, saat semua temannya sudah ditahan, tersangka Aceng malah menghilang tanpa kabar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval membenarkan bila tersangka Aceng mangkir dari panggilan penyidik.
"Hari ini (red) pemanggilan pertama setelah ditetapkan tersangka, namun tersangka tidak hadiri," ujar Yuriza saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah mangkir dalam pemanggilan pertama ini pihak penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kedua, bila tidak hadir lagi akan dijadwalkan pemanggilan untuk yang ketiga kalinya.
"Bila masih mangkir kita akan berupaya untuk melakukan penangkapan sendiri dan upaya jemput paksa kepada tersangka," ungkapnya.
Namun bila tersangka kabur atau melarikan diri, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka Aceng.
"Biasanya bila sudah ditangani tim tabur, tersangka akan cepat tertangkap, karena memang Tim Tabur bertugas menangkap buronan Kejaksaan," ujarnya.
Kejari Tetapkan 8 Tersangka
Dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.