Berita Lubuklinggau
Sudah Jadi Tersangka Kasus Bawaslu Muratara, Aceng Mangkir Panggilan Kejari
Aceng Sudrajat Tersangka kasus bawaslu Muratara mangkir panggilan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Kamis (14/4/2022).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.
Sementara tersangka lainnya yakni Tirta Arisansi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.
"Untuk tujuh tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari, sembari penyidik melengkapi berkas untuk dilimpahkan," ungkapnya.
Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ujarnya.