Vonis Adhitya Rol Asmi

BREAKING NEWS: Adhitya Rol Asmi Dosen Unsri Terdakwa Asusila Divonis 6 Tahun Penjara

Adhitya Rol Asmi dosen Unsri terdakwa asusila divonis 6 tahun penjara, pikir-pikir.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Majelis hakim pengadilan negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Adhitya Rol Asmi dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus tindakan asusila terhadap mahasiswinya, Kamis (14/4/2022) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adhitya Rol Asmi dosen Unsri terdakwa asusila divonis 6 tahun penjara, langsung nyatakan pikir-pikir.

Adhitya Rol Asmi (34) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terjerat kasus tindakan asusila terhadap mahasiswinya berinisial DR.

Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, ketua Majelis hakim Fatimah SH MH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara," tegas hakim seraya mengetok palu.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

Menyikapi putusan hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Saya pikir-pikir bu hakim," ucap terdakwa.

Kemungkinan Ajukan Banding

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Adhitya Rol Asmi (34) dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya, Kamis (14/4/2022).

Darmawan SH MH, kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya saat ini masih mengajukan pikir-pikir dalam menyikapi vonis dari hakim.

"Tapi besar kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum banding," ujarnya saat ditemui setelah sidang.

Lanjut dikatakan, vonis tersebut dirasa berat mengingat terdakwa menurutnya juga selalu berkata jujur selama persidangan.

"Tapi ternyata kejujuran dari klien kami tidak diapresiasi oleh majelis hakim untuk mengurangi pidana dari tuntutan JPU sebelumnya," ucap Darmawan.

Sayuti Rambang SH, kuasa hukum korban yang turut hadir di persidangan menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim serta JPU atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Sebagai perwakilan korban, Sayuti mengaku puas atas vonis yang telah dijatuhkan hakim kepada oknum dosen tersebut.

"Tentu kami berharap, kasus seperti ini tidak terjadi lagi kedepannya. Apalagi ini menyangkut nama baik lembaga atau instansi pendidikan," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved