Berita Nasional
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kini Didesak Untuk Mengundurkan Diri, Disebut Tak Berguna Bagi KPK
Kini yang terbaru, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.
TRIBUNSUMSEL.COM - KPK kini kembali terkena masalah.
Hal tersebut tak lepas usai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi terkait akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.
Atas hal tersebut membuat sejumlah pihak berkomentar.
Kini yang terbaru, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menuntut Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Lili hanya menjadi beban bagi KPK.
"Untuk itu demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Boyamin mengatakan, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah menginvestigasi dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas dugaan menerima fasilitas VIP menonton MotoGP Mandalika yang diberikan perusahaan BUMN.
Selain itu, Dewas KPK juga masih menelusuri dugaan pelanggaran etik Lili lainnya, yakni menyebarkan berita bohong terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili juga sebelumnya sudah dijatuhi sanksi etik lantaran terbukti berkomunikasi dengan Syahrial.
Komunikasi terkait dengan penanganan perkara suap yang ditangani KPK.
"Jadi ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan Walikota Tanjungbalai," kata dia.
Boyamin meminta Dewas KPK segera menuntaskan proses investigasi dan melanjutkannya ke persidangan guna memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran Lili Pintauli demi kepercayaan publik kepada KPK.
"Apabila berlarut-larut maka akan makin menggerus kepercayaan masyarakat dengan akibat akan semakin menurun kinerja KPK memberantas korupsi karena pimpinannya bermasalah," ujar Boyamin.
Baca juga: Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar Kembali Kena Masalah, Dilaporkan ke Dewas KPK Karena MotoGP
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Kembali Kena Masalah, Dilaporkan ke Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Tindak Tegas
Diberitakan, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga telah menerima gratifikasi terkait akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN.
Untuk menindaklanjuti laporan itu, Dewan Pengawas KPK pada 1 April 2022 bersurat ke pihak PT Pertamina (Persero).
Tujuannya untuk meminta dokumen mengenai laporan tersebut.
Dalam Surat dengan Nomor: R/787/PI.02.03/03-04/04/2022, Dewas KPK meminta data pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Kemudian, Dewas KPK juga meminta data sumber pembayaran atas pemesanan dan pembelian tiket MotoGP Mandalika tertanggal 18-20 Maret 2022 untuk stakeholder Pertamina pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selanjutnya, Dewas KPK turut meminta data pemesanan dan pembelian penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-20 Maret 2022.
Usai meminta data, Dewas KPK juga meminta pihak Pertamina menghadiri surat panggilan klarifikasi pada Rabu (6/4/2022) lalu, atas laporan tersebut.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun telah membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Haris menyatakan Dewas KPK kini tengah mempelajari laporan tersebut.
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," kata Haris saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Ini bukan kali pertama Lili diadukan ke Dewan Pengawas.
Beberapa waktu lalu, Lili dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni eks Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Dewas juga sudah menjatuhi sanksi bagi Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Dewas menilai, Lili terbukti melanggar kode etik terkait hal tersebut.
Lili kemudian kembali dilaporkan ke Dewas KPK berkenaan dengan penyebaran berita bohong.
Lili pernah membantah telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 terkait perkara korupsi yang ditangani KPK.
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, komunikasi tersebut terbukti, dan Lili pun sudah dijatuhi sanksi etik berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama setahun.
Belum diketahui sudah sampai mana pengusutan Dewan Pengawas KPK atas pelaporan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lili Pintauli Berulah Lagi, MAKI: Tak Berguna Bagi KPK, Lebih Baik Undur Diri.