Berita Nasional
Resmi, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Tahun 2022 Sebesar Rp 39.886.009, Berangkatkan 110.500 Jemaah
Komisi VIII DPR dan Kementeri Agama memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ibadah haji merupakan rukun islam bagi umat muslim.
Artinya, ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi umat muslim namun dengan syarat jika mampu.
Usai dua tahun tak memberangkatkan ibadah haji karena pandemi Covid-19.
Namun pada tahun ini, pemerintah Indonesia bakal memberangkatkan jamaah haji ke tanah suci.
Komisi VIII DPR dan Kementeri Agama memutuskan biaya Haji yang ditanggung calon jemaah Haji tahun 2022 ini sebesar Rp39.886.009 per jamaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Sekalipun terjadi kenaikan, biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji.
"Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI."
Baca juga: Pemerintah Bicara Mengenai Biaya Ibadah Haji Tahun ini, Sempat Diusulkan Sebesar Rp 42.452.369
Baca juga: Kemenag Ungkap Kriteria Jamaah yang Bakal Diberangkatkan Ibadah Haji Tahun Ini
"Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844," ujar Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI ini dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50