Berita Palembang

Renny Astuti di PAW Sebagai Anggota DPR RI, Begini Tanggapan DPD Gerindra Sumsel

DPD Partai Gerindra Sumsel menanggapi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Renny Astuti

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Mantan anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Renny Astuti yang digantikan Siti Nurizka Puteri Jaya dalam keputusan pergantian antar waktu (PAW). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari fraksi Gerindra Renny Astuti, oleh Siti Nurizka Puteri Jaya dan dilantik oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022), mendapat perlawanan dari Renny.

Menyikapi hal itu sendiri, DPD Partai Gerindra Sumsel menyatakan jika masalah itu sudah ranahnya DPP Partai Gerindra dan bukan kewenangannya.

"Terkait PAW anggota DPR RI fraksi Gerindra, itu mutlak keputusan DPP partai Gerindra, kami yakin Pimpinan partai di pusat telah mempertimbangkan dengan matang segala keputusan yg diambil," kata Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel Raden Gempita Alam, Rabu (13/4/2022).

Dijelaskan anggota DPRD Sumsel ini, DPD Gerindra Sumsel dalam hal ini menerima segala keputusan yang diambil oleh pimpinan Partai Gerindra di pusat.

"Jadi kita satu komando," tegasnya.

Sebelumnya Renny Astuti mempermasalahkan proses pemecatan dirinya sebagai kader Gerindra dan PAW anggota DPR RI tanpa proses semestinya.

“Saya merasa bingung dan sangat terkejut tanpa ada dasar serta alasan yang jelas, tiba-tiba Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 22/P Tahun 2022,”kata Renny saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (13/4/2022).

Adapun Kepres tersebut merupakan dasar hukum PAW Renny dengan Siti, dan dikeluarkan pada 21 Februari 2022. Keduanya merupakan kader Partai Gerindra dari Dapil Sumatera Selatan I.

Renny mengungkapkan, selama ini ia tak pernah mendapatkan surat panggilan, maupun tembusan surat usulan PAW baik dari Partai Gerindra maupun Pimpinan DPR.

"Tapi tiba-tiba telah terbit surat Kepres tersebut,” ucap Renny.

Ia menilai, pencopotan yang dilakukannya cacat hukum karena melanggar beberapa hal. Pertama, Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib yang mengatur tentang hak membela diri dan hak untuk bicara terkait surat usulan PAW.

“Seharusnya pimpinan DPR melakukan pemanggilan terhadap diri saya serta memberikan kesempatan kepada saya untuk memberikan klarifikasi dan kesempatan membela diri,” tuturnya.

Kedua, salinan resmi petikan keputusan belum diterima Renny hingga hari ini.

"Maka jelas melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan,” tandasnya

Renny  melanjutkan, saat ini telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Kepres tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved