Berita Selebriti
Vanessa Khong dan Keluarga jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Kuasa Hukum Beberkan Fakta
Dilansir dari Channel Youtube Cumicumi mengunggah sebuah pernyataan dari pihak Vanessa Khong yang dituduh sebagai tersangka terlibat kasus Trading Bin
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Indra Kenz minta tolong ke Vanessa, tolong dong buat giveaway, bayar ini bayar itu. Dan kebetulan pake uang Vanessa terlebih dahulu dan diganti oleh Indra Kenz. Seperti itulah wajar," ungkap Brian.

Dirinya juga menegaskan perihal tidak adanya uang Rp2 M yang diberitakan jika Vanessa Khong sempat menerima.
"Pemberian yang dulu di informasikan 2M itu tidak ada itu yang pertama.
Dan terkait dengan transaksi penggunaan rekeningnya Vanessa juga untuk mengambil suatu uang cash memang dilakukan.
Akan tetapi untuk kepentingan Indra Kenz dan tidak ada yang namanya uang aliran dana hasil kejahatan.
Jadi seluruh mutasi yang ada dalam rekening itu sangat jelas sekali kepentingan Indra Kenz. Dan untuk jajan bersama, sudah pernah disampaikan sedemikian rupa" kata Pengacara Vanessa Khong.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Dijerat 3 Pasal Berlapis

Brian Pranenda juga menyampaikan perihal Ayah dari Vanessa Khong yakni Rudiyanto Pei.
"Kalo untuk pak Rudi dari dulu terkenal. Dia pengusaha, Kontraktor, pemilik showroom mobil di Jakarta, di Medan yang memang cukup besar sekali dan berbagai macam bisnis usahanya.
Dan ada beberapa memang aliran dana pak Rudi untuk uang dollar untuk kebutuhan Indra jalan-jalan, Pak Rudi memang punya stok uang yang dipinjam Indra Kenz," ungkap Brian Pranenda.
Baca juga: Benarkah Daniel Zii dan Daniel Abe Ditangkap Polisi?, Denny Darko Ramalkan Nasib Duo Bos DNA Pro
"Dan untuk pembangunan rumahnya IK tentunya sudah dilakukan pembayaran lebih dahulu oleh pak Rudi dan itu diganti oleh IK" sambungnya.
Lebih jauh, dirinya juga mengungkapkan mengenai Nathania Kesuma yang kini ikut terseret sang kakak lantaran dituduh menyembunyikan uang Indra Kenz.
"Kalo menyembunyikan tentunya polisi khususnya penyidik harus mengetahui terlebih dahulu sejumlah uang dimana dan kemana keadaan uang tersebut," tutup Brian Pranenda.

Di sisi lain, Brigjen Whisnu Hermawan Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan pasal yang menjerat kasus Indra Kenz.
"IK ini telah melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancangan enam tahun penjara.
Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun" ujar Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga: Tak Terima Tersangka, Vanessa Khong Sindir Susyen Regina Mantan Indra Kenz: Jangan Ngaku Ga Nerima