Berita Selebriti

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Dijerat 3 Pasal Berlapis

Sosok Vanessa Khong kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Trading Ilegal terkait dengan sang kekasih, Indra Kenz..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
ig/vanessakhongg
Vanessa Khong Kerap membagikan momen traveling keluar negeri 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Vanessa Khong kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Trading Ilegal terkait dengan sang kekasih, Indra Kenz.

Baca juga: Sinopsis Dewi Rindu 11 April 2022, Guntur Ancam Toni, Rangga dan Dewi Harus Cerai

Vanessa khong, Kekasih Indra Kenz ikut terseret dalam kasus trading penipuan Binomo
Vanessa khong, Kekasih Indra Kenz ikut terseret dalam kasus trading penipuan Binomo (ig/vanessakhongg)

Sebelumnya diketahui jika Vanessa Khong terseret setelah dirinya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Namun tak hanya dirinya yang menjadi tersangka, Ayah dari Vanessa Khong yakni Rudiyanti Pei, dan Nathana Kesuma, adik Indra Kenz juga ikut terseret dan ketiganya akan diperiksa pada Kamis (14/4) mendatang.

Hal tersebut diketahui dan disampaikan oleh Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Baca juga: 5 Fakta Susyen Regina Mantan Tunangan Indra Kenz Disindir Vanessa Khong, Benarkah Ikut Nikmati Uang?

Vanessa Khong Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Vanessa Khong Penuhi Panggilan Bareskrim Polri (youtube Cumicumi)

Tak sampai disitu, diketahui jika Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Jika memang terbukti ketiga orang tersebut terkait, Dipastikan jika Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma akan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Rincian dari hukuman tersebut pun ialah:

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai
penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,
sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan
Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Akan tetapi, Sebelumnya diketahui jika Vanessa Khong kini memberikan respon terkait dirinya yang saat ini ikut terseret dalam kasus Binomo.

Vanessa Khong mengungkapkan kekesalannya kini lantaran rekening keluarganya diblokir untuk pemeriksaan pihak Bareskrim Polri.

Vanessa Khong Kerap membagikan momen traveling keluar negeri
Vanessa Khong Kerap membagikan momen traveling keluar negeri (ig/vanessakhongg)

Keluarga dari Vanessa Khong sendiri dituduh menyembunyikan aset dari Indra Kenz dan harus menjalani pemeriksaan hingga rekening keluarganya ikut di blokir.

"Sebernarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin gak bener nih. Yup, Aku, Papa ku dan Adik dia di jadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa" tulis Vanessa Khong.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved