Berita Nasional

Pasukan 6.826 Amankan Mahasiswa Demo di Kawasan Ibu Kota, Irjen Fadil Bilang Begini

Sebanyak 6.826 personel gabungan mengamankan unjuk rasa yang dipusatkan di Gedung DPR dan Patung Kuda itu.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini mahasiswa menggelar aksi demo serentak di Indonesia.

Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengerahkan ribuan personel untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa BEM SI hari ini, Senin (11/4/2022).

Sebanyak 6.826 personel gabungan mengamankan unjuk rasa yang dipusatkan di Gedung DPR dan Patung Kuda itu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohamad Fadil Imran menyampaikan hal itu dalam apel pengamanan perihal unjuk rasa BEM SI, Senin (11/4/2022).

“Kita ketahui bersama ada dua titik pengamanan yang akan dilaksanakan pada pagi hari ini. Yang pertama di sini di kawasan Monas bertempat di patung kuda dan yang kedua di depan DPR RI Senayan,” kata Fadil di Monas, Senin (11/4/2022).

Ia menjelaskan, 6 ribuan personel itu akan ditempatkan di beberapa titik konsentrasi massa.

Semua personel itu merupakan gabungan dari unsur Polda Metro Jaya hingga Kodam Jaya.

“Di sini (Sekitar Istana) kurang lebih 5.626 personel terdiri dari gabungan Polda Metro Jaya, Korbrimob Polri dan dari satuan Kodam Jaya. Sementara di DPR kita kerahkan kekuatan personel sebanyak 1.200 dari Polda Metro Jaya, Korbrimob Polri dan Kodam Jaya,” tambahnya.

Fadil juga menekankan kepada jajarannya untuk menjalankan tugas pengawalan keamanan aksi BEM SI secara humanis dan persuasif.

Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi.

“Junjung tinggi hak asasi dan mekanisme demokrasi untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Dalam arahannya, Fadil meminta agar personel kepolisian mematuhi aturan Peraturan Kapolri.

Hal itu dimaksudkan agar polisi yang bertugas menjalani fungsinya sesuai sop.

“Yang kedua Saya minta seluruh personel untuk mentaati standar operasional prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku di internal kepolisian terkait dengan penggunaan kekuatan dalam tugas-tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap 01 tahun 2009 dan Protap 01 2009,” tutup Fadil.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved