Berita Muratara
Bulan Ramadhan Masih Edar Sabu, Targani Warga Pasar Surulangun Muratara Bakal Lebaran di Penjara
Bulan Ramadhan masih edar sabu, Targani warga Pasar Surulangun Muratara bakal lebaran di penjara.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Bulan Ramadhan masih edar sabu, Targani warga Pasar Surulangun Muratara bakal lebaran di penjara.
Puasa tak menyurutkan semangat anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) untuk melakukan penindakan.
Meski di bulan Ramadhan ini, masih saja ada warga yang menjalani bisnis haram mengedarkan narkoba.
Kali ini Satresnarkoba Polres Muratara menangkap Targani (37) warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu.
Penangkapan tersebut dilakukan menjelang waktu berbuka puasa pada Jumat (8/4/2022) sore kemarin.
"Begitu ada informasi dari masyarakat, kami selidiki, bila benar langsung upaya penangkapan," kata Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi, Sabtu (9/4/2022).
Fauzi mengatakan, dari informasi masyarakat yang mereka terima, aktivitas tersangka Targani dalam mengedar narkoba memang sudah meresahkan.
Setelah polisi mendapat informasi yang akurat tentang keberadaan tersangka, tim buru sergap Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan.
"Saat kami geledah badannya, kami mendapatkan barang bukti diduga sabu seberat 100,72 gram," ujar Fauzi.
Sabu tersebut dibungkus dalam satu kantong plastik klip bening yang dibalut asoy hitam.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, polisi juga menyita handphonenya.
Tersangka tak berkutik saat digerebek polisi hingga digiring ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih intensif.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
"Darimana dia dapat barang itu, sudah berapa lama, masih kita dalami, masih pengembangan," ujar Fauzi.
Baca berita lainnya langsung dari google news.