Pembunuhan di Jarai Lahat

Perkelahian Dipicu Saling Tatap Mata di Lahat, 1 Tewas, Begini Kata Kriminolog

Perkelahian dipicu Dipicu Saling Tatap Mata di Lahat di Pasar Ramadan Desa Jarai Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat menyebabkan satu orang tewas

Dokumentasi Pribadi
Kriminolog Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang Dr. Derry Angling Kesuma. SH. M. Hum 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Pembunuhan di Jarai Kabupaten Lahat dipicu saling tatap di Pasar Ramadan Desa Jarai Lahat terjadi Kamis (7/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang Dr. Derry Angling Kesuma. SH. M. Hum menilai membawa sajam saat bepergian masih menjadi budaya.

Pasalnya dibeberapa daerah di Sumsel, untuk membawa senjata tajam dan terlihat jago masih terjadi, meskipun hanya masalah sepele. 

"Di daerah- daerah tertentu, dahulu kala penduduk sering membawa senjata tajam dikarenakan di daerah tersebut memang masih banyak hewan buas, jadi dikhususkan untuk melindungi diri. Saat ini budaya membawa senjata tajam (Sajam) masih sering terjadi, padahal hewan buas sudah tidak ada lagi, apalagi di tengah keramaian, " katanya, Jumat (8/4/2022). 

Diungkapkan Derry, masyarakat tertentu merasa gagah ketika membawa sajam, padahal dengan senjata di badan, bisa menimbulkan tindak pidana. 

"Kita akan mudah merasa panas hati, mudah tersinggung, dan temperamen, karena merasa gagah dan hebat dan terlindungi dengan senjata di badan. Yang harus kita lakukan adalah dengan menekankan  bahwa membawa sajam bukanlah budaya kita, apalagi saat ini, bahwa bisa mendapatkan sanksi karena sajam tersebut, dan ada aturan yang dilanggar, " paparnya. 

Disisi lain, Dosen serta Kaprodi S1 di Stihpada ini, adanya perkelahian atau duel, baik tanding atau secara bersama-sama atau keroyokan dapat menghilangkan nyawa orang lain jelas dapat di pidana. 

"Kalau melihat Pasal 184 ayat 4 dan  Pasal 185 KUHP, maka perkelahian tanding bukan termasuk dalam kategori pembunuhan, karena salah satu unsur tidak terpenuhi, yaitu  tidak ada niat untuk membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain. Tetapi kemudian berakibat hilangnya nyawa seseorang," paparnya. 

Jikalau melihat kasus tersebut, masing- masing pihak membawa senjata tajam, sehingga unsur niat sudah terpenuhi, maka dari itu si pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya

Kronologi Kejadian

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasubsi Humas Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH peristiwa pembunuhan terjadi Kamis (7/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu ayah dan anak bernama Sumardi (56) ayah dan anaknya Muhammad Repson (17) keduanya warga Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat sedang berada di Pasar Ramadan Desa Jarai Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Di waktu yang sama Joni Kurniawan (23) warga Desa Muara Tawi Kecamatam Jarai, Kabupaten Lahat. Bersama Kelvin Saputra (20) warga Jalan Baru Bendo Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI juga sedang ada di lokasi.

Saat itu terjadi saling jelit atau tatap mata sinis antara M Respon dengan terduga pelaku Joni Kurniawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved