Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara
Termasuk Ketua, Daftar Nama Tersangka Kasus Bawaslu Muratara, Ditahan 20 Hari
Kejari Lubuklinggau menetapkan Lima tersangka kasus Bawaslu Muratara 2020. Berikut Daftar nama tersangka
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020.
Kelimanya yakni Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu, Staf Bawaslu Muratara.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuklinggau mulai pukul 09.30 Wib - 13.30 Wib di ruang unit Pidsus.
Selesai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung digiring penyidik menggunakan rompi merah, kelimanya langsung di gelandang menuju Lapas Lubuklinggau untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval mengatakan ke lima tersangka resmi ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020," ungkapnya pada wartawan, Kamis (7/4/2022).
Yuriza menjelaskan, kelimanya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hitungan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara dalam korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 tersebut sebesar Rp. 2,514 Miliar.
"Dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Pengerjaan Tol Lubuklinggau-Bengkulu Dipastikan Ditunda, Berikut Penyebabnya
Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari penyidik melakukan kelengkapan berkas," ujarnya.