Berita Nasional
Rizieq Shihab Tak Terima Usai Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara 'Tak Satu Hari Pun Pantas Dihukum'
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menanggapi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Munarman.
TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Sekjen FPI, Munarman kini telah divonis tiga tahun penjara.
Hal tersebut tak lepas karena kasus yang menimpanya.
Kini, sejumlah pihakpun ikut berkomentar terkait hal ini.
Yang terkini, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) menanggapi vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada Munarman.
Rizieq menyebut hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Munarman tidak pantas dan merupakan fitnah keji.
"HRS menyatakan sama seperti kami bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum, dan ini adalah fitnah keji dari rezim ini," kata Aziz menyampaikan pesan Rizieq, saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Rizieq, sambung Aziz, juga sangat menyesalkan keputusan majelis hakim PN Jakarta Timur.
"Beliau (Rizieq) nyatakan demikian dan beliau sangat menyesalkan (keputusan itu)," ucap Aziz.
Rizieq melalui Aziz Yanuar turut memberikan doa kepada Munarman sekaligus kepada keluarga eks Sekum FPI itu.
Rizieq yang sedang ditahan di Rutan Bareskrim Polri, berharap agar keluarga, rekan, termasuk Munarman, bisa bersabar atas putusan tersebut
"Mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar, dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya, dan hasbunallah nikma wakil, nikmal maula wa nikmal nasir," beber Aziz.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Munarman, atas perkara tindak pidana terorisme.
Adapun pembacaan vonis itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum," kata hakim.