Berita OKI

Curi Ponsel Wanita di Pasar Lubuk Seberuk OKI, Pemuda Ini Masuk Jeruji Besi

Polisi menangkap pencuri ponsel yang beraksi di Pasar desa Lubuk Seberuk kecamatan Lempuing Jaya kabupaten Ogan Komering Ilir

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Pemuda berinisial RF (28) dibawa ke Mapolsek Lempuing Jaya. Setelah kedapatan mencuri handphone dipasar Lubuk Seberuk. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Seorang wanita saat berbelanja di Pasar desa Lubuk Seberuk kecamatan Lempuing Jaya kabupaten Ogan Komering Ilir, handphonenya hilang dicuri orang.

Beruntung, gerak cepat korban melapor kepada petugas keamanan pasar setempat membuahkan hasil dan pelaku pencurian handphone terungkap.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas Polres OKI, AKP Ganda Manik menerangkan pelaku pencurian handphone telah berhasil ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya.

"Awalnya pada hari Selasa (5/4) sekira pukul 09.30 pagi, anggota Polsek Lempuing Jaya mendapatkan informasi dari kemananan pasar bahwa telah terjadi aksi pencurian dan sudah terindikasi pelaku yang dicurigai," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022) sore.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lempuing Jaya lantas mengirim anggota menuju pasar Desa Lubuk Seberuk untuk mencari kebenaran informasi yang didapat.

"Setibanya di lokasi dan memperhatikan gerak-gerik terduga pelaku, anggota lantas mengamankan pelaku RF (28) yang diduga melakukan pencurian tersebut," ucapnya.

Dikatakannya, pelaku langsung dibekukan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan tubuh ternyata didapati dari celana pelaku ada satu unit handphone.

"Kemudian anggota melakukan interogasi singkat, pelaku mengakui jika handphone tersebut bukan miliknya,"

"Pelaku memang benar telah melakukan pencurian 1 unit handphone merek oppo A55 warna hitam milik korban yang diketahui bernama Dewi Asiah," jelasnya.

Baca juga: Ketahuan Masih Buka, Tempat Hiburan Malam di Jalintim OKI Ditutup Paksa Pol PP

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lempuing Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal sesuai perbuatannya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved