Berita Kriminal
Selain Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Inilah Tiga Perekrut Affiliator yang juga Jadi Tersangka
Fakarich selaku guru Trading dari Indra Kenz kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Sela
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Fakarich selaku guru Trading dari Indra Kenz kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Disindir Farhat Abbas Soal Gala Sky, Fuji Balas Lewat Postingan Centang Biru: Bismillah
Sosok Fakar Suhartami Pramata menjadi tersangka setelah dirinya diduga ikut berperan sebagai perekrut affiliator Binomo.

Bahkan setelah ditetapkannya guru dari Indra Kenz ini, beberapa nama lainnya kini mulai terseret dan menjadi incaran pihak Bareskrim Polri.
Pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun menyebutkan jika Fakarich kini dikenakan pasa berlapis atas apa yang dilakukannya.
"Sudah (tersangka, red)" kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri pada Senin malam (4/4/2022) lalu dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Merasa Mual, Aurel Hermansyah Beri Kode Dirinya Hamil Lagi, Atta Halilintar: Oh My God Alhamdulillah

Selain itu, Brigjen Whisnu juga menambahkan jika Fakarich melakukan pemeriksaan dengan setidaknya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk membawa kasusnya ketahap selanjutnya.
"Sebagai tersangka sekarang (diperiksa). Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka".
Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.
Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.
"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)" pungkasnya.
Baca juga: Disindir Farhat Abbas Soal Gala Sky, Fuji Balas Lewat Postingan Centang Biru: Bismillah
Hal itu termasuk dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: FAKTA Fakarich Guru Indra Kenz Tersangka Kasus Binomo, Punya Perusahaan Kursus Trading Berbayar

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Rp1 miliar)" katanya.