Berita Kriminal
Selain Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Inilah Tiga Perekrut Affiliator yang juga Jadi Tersangka
Fakarich selaku guru Trading dari Indra Kenz kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Sela
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
"Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun" lanjut Whisnu.
Baca juga: Jadi Model Video Klip Bertema Mafia, Dewi Zuhriati Banjir Komentar: Diam Cupu, Bergerak Suhu
Lebih jauh, Kini diketahui jika selain Fakarich ada tiga nama tersangka lainnya dengan inisial B, L, dan N yang juga akan segera dipanggil terkait kasus dugaan perekrutan affiliator.
"(Inisial) B, L, dan N tersangka baru. Dia perekrut affiliator. Ini masih ditelusuri pelan-pelan" tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Fakarich tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.17 WIB untuk diperiksa tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait kasus Binomo sebagai saksi.

Pantauan di lokasi oleh Tribunnews.com, Fakarich mengenakan pakaian berwarna biru gelap dengan menggunakan masker putih.
Kendati demikian, Fakarich tidak bicara saat ditanyakan soal kedatangannya ke Bareskrim hari ini. Ia langsung memasuki ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan perekrut mitra aplikasi Binomo Fakarich diperiksa terkait aliran dana terkait tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
"Begini, ini baru informasinya baru adanya aliran dana dari F ke IK," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, (4/4) Senin siang.
Baca juga: Aniaya Anak Nindy Ayunda, Mantan ART Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara Hingga Dikenai Denda RP30 Juta