Berita Kriminal

Kemenangan Bahar Smith Melawan Jaksa Kejati Jabar, Pengadilan Gelar Sidang Bahar Secara Offline

Bahar bin Smith atau Habib Bahar mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak bisa menggelar persidangan secara offline.

(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengadilan akhirnya menyetuji permintaan Bahr Smith.

Bahar bin Smith atau Habib Bahar mempertanyakan alasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak bisa menggelar persidangan secara offline.

Melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, acara MotoGp, konser musik dan sidang Rizieq Shihab hingga M Kece dapat dilakukan secara offline.

"Balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya, kita sampaikan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kace, Ferdinand semua offline. Jadi masalahnya di mana?," ujar Ichwan, seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Selasa (29/3/2022).

Kliennya memiliki hak untuk melakukan pembelaan agar memperoleh keadilan dari perkara yang menjeratnya saat ini.

Bahar, kata dia, sudah menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya agar sidang digelar secara offline.

"Tadi majelis hakim mengabulkan, Alhamdulillah dan Insya Allah menghadirkan terdakwa oleh pihak JPU," katanya.

Sidang belum digelar, jaksa Kejati Jabar 'kalah' oleh tim pengacara Habib Bahar.

Sedianya, sidang digelar hari ini secara online.

Namun Bahar meminta offline.

Akhirnya, sidang Bahar ditunda. Terdakwa penyebaran berita bohong saat ceramah itu minta dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Sidang bakal kembali digelar pada pekan depan secara offline di Pengadilan Negeri Bandung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved