Berita Lubuklinggau

'Saya Janji Mau Tanggung Jawab', Remaja Putus Sekolah Dilaporkan 3 Kali Rudapaksa Pacar

Seorang remaja putus sekolah di Kota Lubuklinggau Sumsel inisial AL diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau karena melakukan aksi rudapaksa.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP M Romi saat menginterogasi pelaku di Polres Lubuklinggau, Senin (28/3/2022). Termasuk pelaku rudapaksa. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang remaja putus sekolah di Kota Lubuklinggau Sumsel inisial AL diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau karena melakukan aksi rudapaksa kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) pacarnya.

Tak tanggung-tangung berkat tipu muslihatnya remaja yang sudah pernah menikah ini berhasil merudapaksa Bunga hingga tiga kali.

Karena tak terima orang tua Bunga pun melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau, akibatnya AL pun ditangkap.

Dihadapan Polisi Al membantah bila dirinya telah merudapaksa Bunga, dirinya beralasan bila keduanya melakukan perbuatan terlarang itu karena suka sama suka.

"Kami memang suka sama suka, saya janji hanya mau tanggung jawab," ujar AL singkat saat ditanya Kapolres Lubuklinggau AKBP, Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP M Romi di Polres Lubuklinggau, Senin (28/3/2023).

Baca juga: Bripka Asep Brimob Polda Meninggal Tugas Pengamanan di PT Tempirai OKI, Ini Kata Kapolda

Harissandi menyampaikan, pelaku melakukan aksi perbuatannya dengan modus berpacaran dengan korban.

"Setelah berpacaran pelaku mengajak korban untuk membuka kamar di Wisma Pratama, kemudian pelaku mengajak korban merudapaksanya," ujarnya.

Setelah puas merudapaksa korban, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan ketika mendengar janji pelaku, korban hanya bisa terdiam.

Namun, aksi keduanya terbongkar oleh kedua orang tua korban, karena merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

"Setelah diamankan di Polres Lubuklinggau pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya korban terancam pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Jo. UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan anak.

"Dalam pasal itu menyebutkan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terancam pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved